Posts

Unggulan

PEMBUBARAN KAJIAN

Ada yang mbubarin Kajian Sunnah. Lalu berbicara ditengah dari para hadirin. Menjelaskanlah orang yang berbicara ini dengan teriak suara keras, dan di campur dengan emosi. Lalu terjadilah lidah yang terpeleset tanpa sadar. Sudah tidak ada adab, teriak teriak dalam Masjid, Berdiri, Emosi, dan Marah marah. Lidah di pelesetkan dengan mengatakan, "Yang mendapat jaminan Neraka adalah Rasulullah ... " Astaghfirullah, dengan lirih seluruh jamaah mengucapkan kalimat memohon ampun. Meski kajian di bubarkan, lantas kajian sunnah ini tidak sama sekali membalas, atau dijadikan bahan keributan. Sebenarnya yang membuat ribut bukanlah kajiannya. Namun mereka yang suka membubarkan dengan main hakim sendiri. Karena sejatinya, mereka teriak NKRI harga mati, namun mereka tidak mematuhi atau mengindahkan peraturan negara sendiri. Dikarenakan Negara sendiri sudah ada standarisasi kajian mana yang sesat, kajian mana yang memecah belah, kajian mana yang mendiskreditkan pemerintah sehingg

MENYEWAKAN UANG DAN BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan p

MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI BOLEH

Boleh Makan dan Minum Sambil Berdiri Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Dalil Larangan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Mus

SETELAH MANDI WAJIB APAKAH MASIH PERLU BERWUDHU

Setelah kita mandi wajib, apakah masih perlu berwudhu? Jawaban: Seseorang yang ingin mengerjakan shalat setelah melaksanakan mandi junub secara syar’i, sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak wajib berwudhu lagi. Alasannya, apabila seseorang bersuci dari hadats besar, maka otomatis dia juga bersuci dari hadats kecil yang mengenainya. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan sanad shahih) Hal ini berlaku bagi yang sudah berwudhu saat mandi janabat, maupun belum berwudhu saat mandinya. (Lihat: Shahih Fiqhus Sunnah, Syekh Abu Malik: 1/181) Wallahu a’alam. Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada

MENGAPA NABI MUHAMMAD BANYAK ISTRI

Jawabannya adalah, 1. Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau ini. Pertama, beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis, padahal beliau mampu untuk melakukannya. Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah). Sebagian istri beliau adalah janda-janda yang telah memiliki anak, seperti Ummu Salamah, Khodijah, yang lain adalah janda seperti Hafshah, Zainab, dll. Tujuan beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut bukan untuk mencari kepuasan, kalau tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis. 2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menikahi banyak wanita agar sunnah-sunnah yang tidak tampak kecuali di rumah, bisa diriwayatkan secara utuh. Istri-istri beliau berperan dalam meriwayatkan sunnah-sunnah beliau saat di rumah dan para sahabat meriwayatkan sunnah-sunnah beliau ketika di luar rumah. Seandainya beliau hanya beristrikan empat wanita, dua, atau satu saja, maka sunnah-sunnah beliau di rumah hanya disandarkan pad

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI         1 Syawal 1439 H  تَقَبَّلَ اللّهُ مِناَّ وَ مِنْكُمْ  “Taqabbalallahu minnaa wa Minkum” Semoga Allah menerima amalan kita semua Semoga berjumpa Ramadhan Selanjutnya dengan lebih baik Mari berbagi kebahagiaan Menampakkan kegembiraan Di hari raya idul fitri Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين “Menampakkan kegembiraan di hari raya ‘Ied termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari 2/443) Semoga istiqamah di 11 bulan selanjutnya Ini adalah tanda Amal di terima Para ulama’ mengatakan, إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها “Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya” Salam – Untung Prasetyo – (Pengasuh situs www.falahamnan.blogspot.com )

APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ?

PSL/090615/SHALAT/006 . Assalamu'alaikum APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ? . Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). . Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). . Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pa