HUKUM BEPERGIAN UNTUK MENZIARAHI KUBURAN NABI SLALLAHU ALAIHI WASALLAM
10011: Hukum Bepergian Untuk Menziarahi Kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Apa hukum melakukan perjalanan untuk berziarah ke kuburan Nabi atau kuburan para wali, orang-orang shalih dan lain-lain? Published Date: 2002-04-09 Al-Hamdulillah. Tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi, atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi: "Tidak boleh melakukan perjalan khusus kecuali menuju ke ketiga masjid: Masjid Al-Haram, masjid An-Nabawi dan masjid Al-Aqsha." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Yang disyariatkan bagi orang yang ingin berziarah ke kuburan Nabi, sementara ia tinggal jauh dari kota Al-Madinah, untuk meniatkan mengunjungi masjid An-Nawabi. Jadi menziarahi kuburan Nabi, kuburan Abu Bakar, Umar dan para Syuhada di Baqie' terikut dengan sendirinya dalam amalan tersebut. Kalau keduanya (menziarahi masjid dengan kuburan Nabi) diniatkan secara bersamaan, boleh-boleh saja. ...