Posts

Showing posts from March, 2017

KOTORAN HEWAN APAKAH NAJIS

Kotoran Hewan Apakah Najis? Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Apakah kotoran hewan itu najis? Ada beberapa point yang perlu dipahami. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “ Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatang

SHALAT DENGAN KEADAAN NAJIS DALAM KEADAAN TIDAK TAU

Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Pertanyaan: Apa hukum shalat dalam keadaan berpakaian najis sedangkan ketika itu tidak tahu? Jawaban: Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Allah  Ta’ala  berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “ (Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. ” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “ Aku benar-benar telah melakukannya .” Dalil lainnya lagi adalah hadits di mana Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  suatu saat pernah shalat dalam keadaan di sendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika di pertengahan shal

BATALKAH WUDHU KETIKA MENYENTUH NAJIS?

Batalkah Wudhu Ketika Menyentuh Najis? Pertanyaan: Apakah  menyentuh najis  bisa  membatalkan wudhu ? Misanya, nyeboki anak trus kena najisnya, apakah wajib mengulangi wudhu? Tri, Klaten Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Karena yang menjadi pembatal wudhu adalah hadas, bukan menyentuh najis. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan: لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره “Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada di badan orang yang wudhu maupun orang lain.” ( Majalah Buhuts Islamiyah , volume 22, Hal. 62) Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan yang sama: “أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis. ( Fatawa Ibnu Baz , 10: 141) Read more  https://konsultasisyariah.com/13653-menyentuh-najis-tidak-

MENGENAL MACAM MACAM NAJIS

Mengenal Macam-Macam Najis Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, sehingga Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hinga akhir zaman. Pengertian Najis Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. [1] Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena naji

APAKAH MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat). [1] Pendapat pertama : Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ ال

5 PEMBATAL WUDHU

5 Pembatal Wudhu Muhammad Abduh Tuasikal, MS c Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya . Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal p ertama : Kencing, buang air besar, dan kentut Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah  Ta’ala , أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “ Atau kembali dari tempat buang air (kakus). ” [1]  Yang dimaksud dengan  al ghoith  dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. [2]   Al ghoith  juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. [3] Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. [4] Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu ada

SELFIE KARENA BANGGA DUNIA

Selfie Karena Bangga Dunia? Bolehkah selfie dengan motor baru yang kita miliki? Llau dishare di facebook… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran Allah menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini me

CARA MENJAWAB SALAM KETIKA SHALAT

CARA MENJAWAB SALAM KETIKA SHALAT Assalamu'alaikum, Dan apakah disyari’atkan bagi orang yang sedang shalat untuk menjawab salamnya? Dan bagaimanakah cara menjawabnya? Membuka Telapak Tangan Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu ia berkata : Aku berkata kepada Bilal : “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka (para shahabat) ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau ketika beliau sedang shalat?” Bilal berkata : “Beliau berisyarat dengan tangannya.” Ja’far bin Aun (salah seorang perawi hadits ini) membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan mengarah ke bawah dan punggung telapak tangan mengarah ke atas. [HR. Abu Daud (927) dan At Tirmidzi (368). Berkata At Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih.” Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah ta’ala] Dari Shuhaib radhiyallahu anhu, ia berkata : “Aku melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya,

APAKAH SAH SHALAT DALAM KEADAAN ISBAL

Image
Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal? Oleh  Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.           Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah? Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh  radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “ Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka .” (HR. Bukhari no. 5787) Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat? Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَ