Posts

Showing posts with the label Hukum Musik

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON Oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ? Jawaban Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6] Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”. Penafsiran se...

FATWA PARA ULAMA TENTANG NASYID

Fatwa Para Ulama Tentang Nasyid Berikut adalah kumpulan fatawa para ulama islam dan kaum muslimin mengenai haramnya nasyid, mengingat kesesatan yang satu ini sangat tersebar luas dan telah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat kaum muslimin yang awam, bahkan yang dianggap ‘lebih berkecimpung’ dalam dunia islam, baik melalui jalur politik maupun hiburan, wallahul musta’an. Berikut nama para ulama yang kami bawakan fatwanya: FATWA ASY-SYAIKH AL-‘ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANY Berkata Asy-Syaikh dalam kitabnya ‘Haramnya Alat-Alat Musik’ : Fatwa beliau tentang Anasyid Islamiyah : Telah jelas pada fasal tiga yang lalu apa-apa yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) pada syi’ir dan yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas sebelumnya haramnya alat-alat musik semuanya kecuali duf pada hari ‘id dan walimah untuk wanita saja. Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan –pent.) bahwasanya tidak boleh bertaqarrub kepada Allah...

TINGGALKAN MUSIK

Saatnya Meninggalkan Musik Huk Huk Musi Hara Huk Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian . Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik . Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah , dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya. Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatin...

ALAT MUSIK DALAM PANDANGAM ULAMA SYAFI'I

Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka. Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280), ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﻣﻦ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻭﺍﻟﻄﺮﺏ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ...

HUKUM NYANYIAN TANPA MUSIK

Hukum Nyanyian Tanpa Musik Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.” Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485

HUKUM MENDENGARKN MUSIK DAN LAGU SERTA SINETRON

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON Oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ? Jawaban Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6] Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”. Penafsiran seorang sah...

HARAMNYA MUSIK

HARAMNYA MUSIK Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻟَـﻴَـﻜُﻮْﻧَـﻦَّ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّـﺘِـﻲْ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﻳَـﺴْﺘَﺤِﻠُّﻮْﻥَ ﺍﻟْـﺤِﺮَ ، ﻭَﺍﻟْـﺤَﺮِ...

HUKUM LAGU, MUSIK, NASYID

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid [DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ] ---------------------------------------------- Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala: "Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7). Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian. a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengat...