Posts

Showing posts from May, 2018

IMAM BELUM BERWUDHU DAN BARU MENYADARI SETELAH SELESAI SHALAT, SAHKAH SHALATNYA MAKMUM

IMAM BELUM WUDHU DAN BARU MENYADARI SETELAH SELESAI SHALAT, SAHKAH SHALATNYA MAKMUM ? *IMAM BELUM WUDHU DAN BARU MENYADARI SETELAH SELESAI SHALAT, SAHKAH SHALATNYA MAKMUM ?* _Dijawab oleh Al Ustadz Abu ‘Utsman Kharisman hafizhahullah via WA Al I’tishom_ *P E R T A N Y A A N* ❓ Bismillah. Afwan ada yg titip pertanyaan. Bgmn bila imam lupa tdk punya wudhu dan menyadari setelah selesai sholat berjamaah? Apakah perlu diulang atau sholat makmum sdh sah? Jazaakallahu khayran. *J A W A B A N* ⌚ Jika setelah selesai sholat berjamaah Imam baru sadar bahwa ia ternyata berhadats, maka sholat makmum sah (tidak harus mengulang) sedangkan sholat Imam batal (harus mengulang) (penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (2/55)). Sebagaimana hal tersebut pernah terjadi pada para Sahabat seperti Umar bin al-Khotthob, Utsman, Ali dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum ajmain. Mereka pernah sholat menjadi Imam, kemudian selesai sholat sadar masih berhadats, maka mereka mengulangi sholat dan

APAKAH MUNTAH BISA MEMBATALKAN PUASA

Muntah Ketika Puasa Pertanyaan: Apakah muntah bisa membatalkan  puasa ? Jawaban: Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.”  (HR. Abu Dawud). Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka  puasa  Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk  muntah ? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu

YANG BUKAN TERMASUK PEMBATAL PUASA (02)

Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 02) By Ustadz Ammi Nur Baits - Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 02) Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kita masih menyisakan 4 pembahasan tentang hal yang dianggap pembatal, padahal bukan pembatal. Dari teks pertanyaan sebelumnya, Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar. Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut. Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori. Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer. Berikut keterangan lebih rinci, Keempat, tetap dalam keadaan junub hingga fajar Ini bukan pembatal puasa. Dalilnya, hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan, كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mem

YANG BUKAN TERMASUK PEMBATAL PUASA (01)

Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 01) By  Ustadz Ammi Nur Baits  - Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 01) Pertanyaan: Saya menemukan situs yang menyebutkan daftar pembatal puasa. Apa itu benar? Berbohong. Baik itu berbohong tentang Allah dan atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun berbohong tentang segala hal Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air dengan sengaja Dengan sengaja menghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya Tidak mandi besar setelah ebrhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori. Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer. Trim’s Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Satu kaidah baku yang perlu kita pahami baik-baik, bahw

YANG BUKAN TERMASUK PEMBATAL PUASA (03)

Yang bukan Pembatal Puasa (bagian 03) By  Ustadz Ammi Nur Baits  - Yang bukan Pembatal Puasa (bagian 03) Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Beberapa hal lainnya yang dianggap masyarakat sebagai  pembatal puasa  yang layak dikritisi adalah Menangis Berkumur Menelan ludah Membersihkan lubang telinga Keluar darah InsyaaAllah  pada kesempatan ini, akan kita bahas masing-masing, Pertama, menangis Kami tidak menjumpai satupun dalil yang menunjukkan bahwa nangis bisa membatalkan puasa. Baik dalil yang menunjukkan makna tegas maupun isyarat. Terlebih, nangis tidak identik dengan menelan air mata, sehingga tidak bisa dihukumi sama dengan minum. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan puasa? Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah, فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام “Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan

MENANGIS SAAT SEDANG SHALAT APAKAH BATAL SHALATNYA

Menangis Membatalkan Shalat Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis seperti apa yang membatalkan shalat? Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat. Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini. Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya. Ayat pertama, إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109) “ Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu

STATUS DOA SHALAT DHUHA

Doa Shalat Dhuha Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz. Ustadz, apakah ada doa sesudah  shalat dhuha ? Kalau ada tolong kasih tahu dalilnya. Dari: Prastya Madinah Jawaban: Wa’alaikumussalam Doa Shalat Dhuha Terdapat  doa  yang terkenal di sebagian kalangan untuk dibaca setelah shalat dhuha. Lafadz Doanya adalah: اللَّهُمَّ إنَّ الضَّحَاءَ ضَحَاؤُكَ ، وَالْبَهَاءَ بَهَاؤُكَ ، وَالْجَمَالَ جَمَالُك ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُك، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُك، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُك اللَّهُمَّ إنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ ، وَإِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ بَعِيدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضَحَائِك وَبِهَائِك وَجَمَالِك وَقُوَّتِك وَقُدْرَتِك آتِنِي مَا آتَيْت عِبَادَك الصَّالِحِينَ Doa ini disebutkan oleh As Syarwani dalam  Syarhul Minhaj  (7:293) dan Abu Bakr Ad Dimyathi dalam  I’anatut Thalibiin  (1:295). Namun kedua penulis ini tidak menunjukkan dalil bacaan ini. Dikomentari oleh ti

WANITA TIDAK PUASA KARENA MENYUSUI, WADAH ATAUKAH FIDYAH

Wanita tidak Puasa karena Menyusui, Qadha’ ataukah Fidyah? Pertanyaan: Bolehkah orang yang menyusui tidak berpuasa? Kapan dia harus meng-qadha‘-nya? Haruskah dia memberi makan orang miskin? Jawaban: Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus meng-qadha‘-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185). Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha‘-nya, baik di musim dingin karena waktunya pendek dan ud

HUKUM JUAL BELI DI TERAS MASJID

Hukum Jual Beli di Teras Masjid   Pertanyaan: Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz, karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut. Jazakallahu khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah Ta’ala; ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN MASJID DAN HALAMAN MASJID

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID Pertanyaan, “Apa hukum berjualan di halaman masjid?” Jawaban, “Sesungguhnya, halaman dan pelataran masjid serta daerah kanan dan kiri masjid, demikian pula bangunan yang ditambahkan ke masjid serta semua yang bersambung dengan masjid, baik berada di luar atau pun di dalam bangunan masjid, itu dinilai sebagai lingkungan masjid menurut pendapat yang paling kuat. Adapun ketentuan yang berlaku untuk lingkungan masjid itu sama dengan ketentuan yang berlaku untuk masjid, sehingga tidak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di tempat tersebut atau pun mengumumkan barang yang hilang. Ketentuan ini berlaku, baik lingkungan masjid tersebut digabungkan kepada masjid secara permanen –yang dibuktikan dengan adanya bangunan atau pagar yang mengelilingi lingkungan masjid– atau pun tidak dikelilingi dengan pagar asalkan batas-batas lingkungan masjid telah diketahui secara pasti. Di lingkungan masjid tersebut, kita diperbolehkan shalat dengan b

HUKUM JUAL BELI DI MASJID AL MANHAJ

JUAL BELI DI KOMPLEK MASJID, MENJUAL BUKU-BUKU HAROKAH     Ada beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyinggung masalah masjid. Salah satunya adalah jual-beli di dalamnya. Yang ana tahu, kalau ada transaksi di dalam masjid, maka hendaknya dido’akan agar tidak mendapatkan berkah. 1. Bagaimana hadits tersebut? Apakah sampai derajat shahih atau banyak yang meriwayatkannya? 2. Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena hadits itu. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai dengan temboknya. Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di teras, halaman, atau serambi masjid. Saat ini banyak pedagang yang menggelar dagangan mereka di serambi, di parkir, dan di komplek masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang dimaksudkan dengan hadits Rasulullah tersebut? 3. Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, seperti tafsir Sayyid Quthub, bu