Posts

Showing posts with the label Masjid

HUKUM JUAL BELI DI TERAS MASJID

Hukum Jual Beli di Teras Masjid   Pertanyaan: Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz, karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut. Jazakallahu khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah Ta’ala; ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَر...

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN MASJID DAN HALAMAN MASJID

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID Pertanyaan, “Apa hukum berjualan di halaman masjid?” Jawaban, “Sesungguhnya, halaman dan pelataran masjid serta daerah kanan dan kiri masjid, demikian pula bangunan yang ditambahkan ke masjid serta semua yang bersambung dengan masjid, baik berada di luar atau pun di dalam bangunan masjid, itu dinilai sebagai lingkungan masjid menurut pendapat yang paling kuat. Adapun ketentuan yang berlaku untuk lingkungan masjid itu sama dengan ketentuan yang berlaku untuk masjid, sehingga tidak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di tempat tersebut atau pun mengumumkan barang yang hilang. Ketentuan ini berlaku, baik lingkungan masjid tersebut digabungkan kepada masjid secara permanen –yang dibuktikan dengan adanya bangunan atau pagar yang mengelilingi lingkungan masjid– atau pun tidak dikelilingi dengan pagar asalkan batas-batas lingkungan masjid telah diketahui secara pasti. Di lingkungan masjid tersebut, kita ...

HUKUM JUAL BELI DI MASJID AL MANHAJ

JUAL BELI DI KOMPLEK MASJID, MENJUAL BUKU-BUKU HAROKAH     Ada beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyinggung masalah masjid. Salah satunya adalah jual-beli di dalamnya. Yang ana tahu, kalau ada transaksi di dalam masjid, maka hendaknya dido’akan agar tidak mendapatkan berkah. 1. Bagaimana hadits tersebut? Apakah sampai derajat shahih atau banyak yang meriwayatkannya? 2. Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena hadits itu. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai dengan temboknya. Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di teras, halaman, atau serambi masjid. Saat ini banyak pedagang yang menggelar dagangan mereka di serambi, di parkir, dan di komplek masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang dimaksudkan dengan hadits Rasulullah tersebut? 3. Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, sepert...

HUKUM JUAL BELI DI MASJID

Larangan Jual Beli di Masjid Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْت...

HUKUM TIDUR DI MASJID

Hukum Tidur di Masjid Tanya:  Ustadz, Apa hukum tiduran didalam Masjid? Dari Abu Muhammad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama. Dalam fikih i’tikaf dinyatakan, يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88). Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَ...

HUKUM MEMINJAM UANG MASJID

Bolehkah Meminjam Uang Masjid?   Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya. Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini. Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan terse...

INFAQ UNTUK KEGIATAN SOSIAL

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kegiatan Sosial Bolehkah menggunakan dana infaq masjid untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagibagi sembako bagi masyarakat miskin sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Tanggung jawab pengelola infak adalah menyalurkannya sesuai dengan amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang memberi infak meyakini itu untuk masjid, itulah peruntukan infak yang diamanahkan. Karena itu, kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan masjid. Pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ ال...

DILARANG MEMBERI NAMA MASJID DENGAN AR RAHMAN

Dilarang Memberi Nama Masjid dengan Ar-Rahman ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). ...

Masjid

___________________________________________                  人            ..(◎)..            ▓∩▓            ▓∩▓            ▓∩▓            ▓∩▓            ▓∩▓       ★)            ▓∩▓       人            ▓∩▓    .-:'''"'';-.             ...

HADITS TENTANG MASJID

Hadits-Hadits tentang Masjid dan Keutamaan Memakmurkan Masjid Hadits-Hadits tentang Masjid Keutamaan masjid dibandingkan tempat yang lainnya Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُه...