Hukum Shalat Menahan Kentut
HUKUM SHALAT SAMBIL MENAHAN KENTUT , BAGAIMANA JIKA SESEORANG SHALAT MENAHAN KENTUT, APAKAH SHALATNYA SAH? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﺑِﺤَﻀْﺮَﺓِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻭَﻻَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳُﺪَﺍﻓِﻌُﻪُ ﺍﻷَﺧْﺒَﺜَﺎﻥِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar). ” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. JIKA DEMIKIAN BAGAIMANA HUKUM MENAHAN KENCING ATAU BUANG AIR DALAM SHA