Posts

Showing posts from September, 2016

MASALAH GARIS SHAF

Masalah Garis Shaf Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah. Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻟَﺘُﺴَﻮُّﻥَّ ﺻُﻔُﻮﻓَﻜُﻢْ ﺃَﻭْ ﻟَﻴُﺨَﺎﻟِﻔَﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﻭُﺟُﻮﻫِﻜُﻢْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih .” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi

PANDUAN WUDHU PRAKTIS

Image
PANDUAN WUDHU PRAKTIS , Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Risalah berikut akan menerangkan bagaimana tata cara wudhu sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bemanfaat. , PERTAMA: Jika seorang muslim hendak berwudhu, terlebih dahulu ia berniat dalam hatinya. , KEDUA: Mengucapkan ‘bismillah’ karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, , “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah”. (HR. Abu Daud no. 102, Tirmidzi no. 5, Ibnu Majah no. 397, dan Ahmad 3: 41). , Namun jika lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa. , KETIGA: Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu. , KEEMPAT: Berkumur-kumur lalu mengeluarkannya dan dilanjutkan dengan memasukkan menghirup air dalam hidung (istinsyaq). Lalu mengeluarkan air dari hidung (istintsar) Hendaklah sungguh- sungguh menghirup air ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa. CATATAN: Berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dilakukan melalui satu cidukan, tidak men

Ber Nasyid (Menyanyi) didalam Masjid

Ber-nasyid (menyanyi) Didalam Masjid Bagikan ke Tanya : Assalamu’alaikum, pak Ustadz Abu, saya sering mendengar seseorang bernyanyi (nasyid) dimasjid. Bahkan ada yang memakai pengeras suara. Katanya tidak mengapa karena isinya seruan jihad atau memuji Alloh swt bahkan shalawat (katanya). Menurut hukum yang sebenarnya bagaimana pak ustadz? KY Solo Jawa Tengah Jawab : Wa’alaikumussalam,fungsi masjid diantaranya merupakan sarana untuk beribadah kepada Alloh. Ibadah dalam Islam tidak ada yang dilakukan dalam bentuk nyanyian. Sekalipun isi dari syair (nasyid) itu berupa nasihat, pujian kepada Alloh termasuk shalawat. Model ibadah seperti ini jelas menyerupai dengan yang dilakukan oleh kaum yahudi dan nasrani. Dari Ibnu Umar ra, Bersabda Rasulullah saw, Barangsiapa yang meniru satu kaum maka ia termasuk dari kaum itu.(HR.Abu Dawud dan Ahmad). Bahkan secara tegas Nabi saw melarang akan hal itu : ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَ

ADAB KETIKA DIMASJID

  Adab-Adab Ketika Di Masjid Masjid adalah rumah Allah yang berada di atas bumi. Memiliki kedudukan yang agung di mata kaum muslimin karena menjadi tempat bersatunya mereka ketika shalat berjamaah dan kegiatan beribadah lainnya. Umat Islam senantiasa akan mulia manakala kembali memakmurkan masjid seperti halnya generasi salaf dahulu. Masjid adalah rumah Allah yang berada di atas bumi. Memiliki kedudukan yang agung di mata kaum muslimin karena menjadi tempat bersatunya mereka ketika shalat berjamaah dan kegiatan beribadah lainnya. Umat Islam senantiasa akan mulia manakala kembali memakmurkan masjid seperti halnya generasi salaf dahulu. Sebagai rumah dari rumah-rumah Allah  Ta’ala  yang mempunyai peranan vital, ada beberapa etika yang telah digariskan oleh Islam ketika berada di dalamnya. Antara lain : 1. Mengikhlaskan Niat Kepada Allah  Ta’ala Hendaknya seseorang yang ingin ke masjid mengikhlaskan niatnya sehingga Allah  Ta’ala  menerima ibadah yang ia lakukan di masjid. Hendaknya ia me

RIBA FADHL

Image
  rumaysho.com Dioptimalkan 12 menit yang lalu Lihat yang asli Segarkan Home Muamalah Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl) Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl) Jul 11, 2009 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Muamalah 17         Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “ Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan)