Posts

Showing posts with the label Hukum

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH YANG LEWAT

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أ...

MENCELA PEMIMPIN, CIRI KHAS KHAWARIJ

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi 13 July 2016 5 Comments Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin. Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7). Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya: كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ م...

TELAT BAYAR SEKOLAH

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam be...

NYEKAR TABUR BUNGA DIKUBUR

Tabur Bunga Di Kubur Penjelasan tabur bunga di kubur. Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah  kubur . Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa ketika menziarahi suatu kubur. Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap orang yang telah wafat. Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, “Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh si...

HUKUM NYADRAN

Hukum Nyadran Sebelum Puasa Ramadhan Nyadran Menurut Islam Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan, Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [ http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran ] Terjemahnya kurang lebih, ‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi makanan, dan acara selamatan atau disebut kenduri. Nama nyadran sendiri berasal dari kata Sradha – nyradha – nyradhan, kemudian menjadi nyadran.’ Dalam keterangan versi indonesia, dinyatakan, Nya...

HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA

Hukum Wanita Bersalaman Dengan Lelaki Yang Sudah Renta Para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah tua renta atau lelaki bersalaman dengan wanita yang sudah tua renta By Yulian Purnama April 25, 2017 Kita ketahui bersama bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang dalam agama. Karena dilarangnya bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له “Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum bes...

TINDAKAN HAJR (MEMBOIKOT)

Ibnu Taimiyyah berkata  ((Hajr ini bervariasi penerapannya, sesuai dengan kondisi para pelaksananya, tergantung kuat atau lemahnya kekuatan mereka. Demikian juga banyak atau sedikitnya jumlah mereka. Sebab, tujuan dari hajr adalah memberi hukuman dan pelajaran bagi orang yang di-hajr, sekaligus agar orang umum tidak melakukan seperti perbuatan orang yang di-hajr. Jika maslahatnya lebih besar -dimana praktek hajr terhadap pelaku maksiat mengakibatkan berkurangnya keburukan- maka kala itu hajr disyari’atkan. Namun, apabila orang yang di-hajr, demikian juga orang lain tidak berhenti dari kemaksiatannya, bahkan semakin menjadi-jadi, dan pelaku hajr itu sendiri lemah, sehingga mudharat yang timbul lebih besar daripada kemaslahatan, maka hajr tidaklah disyari’atkan, bahkan sikap lemah lembut kepada sebagian orang lebih bermanfaat daripada penerapan hajr untuk kondisi semacam ini. Terkadang, penerapan hajr kepada sebagian orang lebih bermanfaat dibandingkan bersikap lemah le...

HUKUM TIDUR DI MASJID

Hukum Tidur di Masjid Tanya:  Ustadz, Apa hukum tiduran didalam Masjid? Dari Abu Muhammad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama. Dalam fikih i’tikaf dinyatakan, يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88). Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَ...

JAMASH TABLIGH

USIR JAMA'AH TABLIGH DARI PINTU-PINTU RUMAH KALIAN 📂 Pertanyaan ; (Soal dibacakan oleh moderator untuk asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry -hafidzhahulloh) ◆ Sang penanya ini menganggap bahwa dirinya masih awam dan dia mengeluh tentang banyaknya jama’ah tabligh yang berdatangan di depan rumahnya dan dia tidak mengetahui apa yang harus dia perbuat terhadap mereka? ✔️ Jawaban asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry ❶ Pertama ; hendaklah anda bersama orang-orang yang berilmu –sebagaimana yang telah lewat (penyebutannya)- yang mereka dikenal dengan kekokohan manhaj dan keyakinan yang shohih, ambillah (ilmu) dari mereka dan belajarlah. ❷ Kedua ; Usirlah mereka (firqoh tabligh tersebut), katakan kepada mereka :“Saya tidak menginginkan kalian dan jangan lagi kalian (datang kemari) selama-lamanya. Saya bukan termasuk golongan kalian dan kalian bukan termasuk bagian dari kami. Pergilah kalian karena kami tidak menginginkan kalian”. ...

SELAMATAN RUMAH BARU

Selamatan Rumah Baru Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang sedang mereka rasakan dengan baik untuk akhir zaman . Seringkali kita melihat di tengah masyarakat ada kebiasaan selamatan saat rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat baik secara jama'i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari'at apakah itu dibenarkan? Semoga ini bisa bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian. Bid'ah dalam Adat Kebiasaan Bid'ah -yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah yang dilakukan dengan tatacara, penentuan waktu, penetapan jumlah dan penentuan tempat tanpa petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Bid'ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, pembebasan dalam had...