Posts

Showing posts from June, 2018

MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI BOLEH

Boleh Makan dan Minum Sambil Berdiri Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk. Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut. Dalil Larangan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Mus

SETELAH MANDI WAJIB APAKAH MASIH PERLU BERWUDHU

Setelah kita mandi wajib, apakah masih perlu berwudhu? Jawaban: Seseorang yang ingin mengerjakan shalat setelah melaksanakan mandi junub secara syar’i, sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak wajib berwudhu lagi. Alasannya, apabila seseorang bersuci dari hadats besar, maka otomatis dia juga bersuci dari hadats kecil yang mengenainya. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan sanad shahih) Hal ini berlaku bagi yang sudah berwudhu saat mandi janabat, maupun belum berwudhu saat mandinya. (Lihat: Shahih Fiqhus Sunnah, Syekh Abu Malik: 1/181) Wallahu a’alam. Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada

MENGAPA NABI MUHAMMAD BANYAK ISTRI

Jawabannya adalah, 1. Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau ini. Pertama, beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis, padahal beliau mampu untuk melakukannya. Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah). Sebagian istri beliau adalah janda-janda yang telah memiliki anak, seperti Ummu Salamah, Khodijah, yang lain adalah janda seperti Hafshah, Zainab, dll. Tujuan beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut bukan untuk mencari kepuasan, kalau tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis. 2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menikahi banyak wanita agar sunnah-sunnah yang tidak tampak kecuali di rumah, bisa diriwayatkan secara utuh. Istri-istri beliau berperan dalam meriwayatkan sunnah-sunnah beliau saat di rumah dan para sahabat meriwayatkan sunnah-sunnah beliau ketika di luar rumah. Seandainya beliau hanya beristrikan empat wanita, dua, atau satu saja, maka sunnah-sunnah beliau di rumah hanya disandarkan pad

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI         1 Syawal 1439 H  تَقَبَّلَ اللّهُ مِناَّ وَ مِنْكُمْ  “Taqabbalallahu minnaa wa Minkum” Semoga Allah menerima amalan kita semua Semoga berjumpa Ramadhan Selanjutnya dengan lebih baik Mari berbagi kebahagiaan Menampakkan kegembiraan Di hari raya idul fitri Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, إظهار السُّرور في العيد مِن شعائر الدِّين “Menampakkan kegembiraan di hari raya ‘Ied termasuk dari syiar agama.” (Fathul Bari 2/443) Semoga istiqamah di 11 bulan selanjutnya Ini adalah tanda Amal di terima Para ulama’ mengatakan, إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها “Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya” Salam – Untung Prasetyo – (Pengasuh situs www.falahamnan.blogspot.com )

APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ?

PSL/090615/SHALAT/006 . Assalamu'alaikum APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ? . Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). . Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). . Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pa

SHALAT JUMAT GUGUR KARENA TELAH MELAKSANAKAN SHALAT IED

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah? Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْ

LEBARAN UNTUK ORANG MISKIN

Ramadhan, Boleh donk yang miskin makan enak.. Buka Puasa makan Kremes Lele. Telur Orak Arik Roti pencuci mulut (tanpa sabun) Makan enak meski tak ada uang. ___________________________ Coba orang orang pada baik sepanjang tahun, sebaik pada Bulan Ramadhan. Yang miskin pastinya tidak khawatir dengan yang namanya kelaparan. Yang tidak ada THR, yang tidak pegang uang, yang tidak mempunyai sesuatu yang wah dan baru di lebaran nanti, temen temen yang berkriteria ini jangan sedih ya. Falah menemani Anda, tidak hanya kita kok. Namun buanyak yang seperti kita. Tak perlu sedih tak perlu risau. Para Ulama dulu banyak yang miskin, banyak yang susah sekedar untuk makan. Para Ulama bahkan mereka ada yang dihinakan di mata manusia, bahkan tersingkir di keramaian hiruk pikuk gemerlap dunia. Ada pula Ulama yang sakit sakitan, ada yang lumpuh, ada yang sedemikian kesusahannya. Muslim itu jika beriman, mereka akan diberi cobaan. Semakin dia kuat beriman, semakin berat pula cobaan ini sudah pas

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH YANG LEWAT

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di te

ATURAN INDAH HUTANG PIUTANG

Aturan Indah tentang Utang Piutang Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280). Mulai ayat 275 hingga 279, Allah menjelaskan bahaya riba bagi umat. Kemudian di ayat 280, Allah menjelaskan aturan utang-piutang. Ketika posisi orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, ayat di atas memberikan 2 pilihan untuk orang yang memberi utang, Pertama, memberi waktu tenggang Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggan sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya. Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. Ketika Bani T

MENCELA PEMIMPIN, CIRI KHAS KHAWARIJ

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi 13 July 2016 5 Comments Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin. Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7). Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya: كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ

TELAT BAYAR SEKOLAH

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْل

UCAPAN IMAM UNTUK MERAPATKAN SHAF KEPADA MAKMUM

Ucapan Imam Untuk Merapatkan Shaf kepada Makmum Tanya: Apa kalimat yang tepat yang harus diucapkan imam ketika merapatkan shaf makmum? Trim’s Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat untuk merapatkan shaf. Diantaranya, 1. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan makmumnya, أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ”Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari 719) 2. Juga dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, سوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَفِّ مِنْ تَماَمِ الصَّلَاةِ ”Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim 433). 3. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, أقيموا الصَفِّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّل

UCAPAN IMAM SAAT MELURUSKAN SHAF JAMAAH

Diantara Ucapan Imam Ketika Meluruskan Shaf Ketika hendak bertakbir, imam disyariatkan menghadap kepada makmumnya, serta memeriksa dan mengatur shaf mereka sampai benar-benar rapi. Adapun yang diucapkannya adalah semisal perkataan: اَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا “Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari: 718 dan Muslim: 434) Boleh pula dengan ucapan: اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا “Luruskan shaf kalian dan jangan saling berbeda (Shaf kalian).” (HR. Muslim: 432) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan: سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskan shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.”(Shahih, Al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433) Beliau juga bersabda: لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُخُوْهِكُمْ “Hendaknya kalian bersungguh-sungguh meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah sungguh-sungguh akan memperselisihkan di antara wajah-wajah kalian1.” (HR. A

MENELADANI PARA SAHABAT NABI DALAM MELURUSKAN SHAF muslim.or.id

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim). Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilan Berikut ini beberapa praktek para shahaba