Posts

Showing posts with the label Isbal

HUKUM ISBAL

Hadits Sahih Hukum Celana Ngatung / Cingkrang (Tidak Isbal) Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَ...

HUKUM CELANA DIBAWAH MATA KAKI

Hukum Celana Di Bawah Mata Kaki Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’. Pembahasan kali ini –insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan. Penampilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Celana Setengah Betis Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata : ...

SYUBHAT ISBAL

Syubhat Seputar Larangan Isbal Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Dalil seputar masalah ini ada dua jenis: Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذ...