Posts

Showing posts from January, 2018

PANDUAN SHALAT GERHANA

Panduan Shalat Gerhana Bagaimanakah cara melaksanakan shalat gerhana? Berikut panduan lengkapnya.   Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah. Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ  ”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.”2 Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih ol

GERHANA TERTUTUP MENDUNG

Gerhana Tidak Terlihat Berarti Tidak Ada Shalat Gerhana Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan h

ADAKAH SHALAT GEMPA

Adakah Shalat Gempa? Tanya: Saya pernah mendengar, kita dianjurkan shalat kusuf ketika gempa atau fenomena alam lainnya yang menakutkan. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Apa dianjurkan melaksanakan shalat ketika terjadi gempa? Ada dua pendapat ulama, Pertama, sebagian ulama ada yang berpendapat, dianjurkan untuk melakukan shalat dengan tatacara seperti shalat gerhana ketika terjadi fenomena alam yang menunjukkan tanda kekuasaan Allah, yang menakutkan (ayat mukhawifah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika terjadi gerhana, يخوف الله بهما عباده… فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا، وَادْعُوا اللهَ Allah menakut-nakuti para hamba-Nya dengan gerhana matahari & bulan. Jika kalian melihat kejadian ini, lakukanlah shalat dan perbanyak berdoa kepada Allah. (HR. Muslim 911) Syaikh Mukhtar as-Sinqithi mengatakan, قالوا فكل شيء فيه خوف ولو كثرت الصواعق أو أصبحت الرعود قوية جداً بحيث تزعج وتحدث الرهبة وا

KERINGANAN SHALAT KETIKA HUJAN

Rukhsah (Keringanan) Ketika Hujan, Masih Adakah di Zaman Sekarang? Pertanyaan: Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya. Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab: Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh menjama’ shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk menjama’ shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka

HUKUM MEMINJAM UANG MASJID

Bolehkah Meminjam Uang Masjid?   Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya. Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini. Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.

INFAQ UNTUK KEGIATAN SOSIAL

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kegiatan Sosial Bolehkah menggunakan dana infaq masjid untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagibagi sembako bagi masyarakat miskin sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Tanggung jawab pengelola infak adalah menyalurkannya sesuai dengan amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang memberi infak meyakini itu untuk masjid, itulah peruntukan infak yang diamanahkan. Karena itu, kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan masjid. Pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bol