Posts

Showing posts with the label Puasa Ramadhan

DOA BERBUKA YANG BENAR DAN YANG SALAH

Doa Berbuka Yang Benar dan Yang Salah Pertanyaan: Assalamualaiku, Ustadz 1. Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Nabi  shallalllahu ‘alaihi wa sallam  apabila  berbuka  (puasa) beliau mengucapkan:  Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim. ” (artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki dari-Mu kami berbuka. Ya Allah! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). (Riwayat Daruqutni di kitab  Sunan -nya, Ibnu Sunni di kitabnya  ‘Amal Yaum wa- Lailah  No. 473. Thabrani di kitabnya  Mu’jamul Kabir ). 2. Dari Anas, ia berkata, “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  apabila berbuka beliau mengucapkan, ‘Bismillah,  Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rezekika Aftartu .” (artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rezeki dari-Mu aku berbuka). (Riwayat Thabrani di kitabnya  Mu’jam Shogir , Hal. 189 dan...

PUASA BAGI PEKERJA KERAS

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضً...

PEMBATAL PUASA KONTEPORER (10) INJEKSI LEWAT SALURAN KENCING

Pembatal Puasa Kontemporer (10), Injeksi Lewat Saluran Kencing Dalam pengobatan ada yang dilakukan dengan cara menginjeksi cairan, minyak atau pun obat lewat saluran kencing. Kaitannya dengan puasa, bisa jadi ada yang tetap mau melakukan injeksi atau suntik semacam ini ketika menjalani  shiyam . Apakah injeksi semacam itu termasuk membatalkan puasa? Perselisihan Para Ulama Mengenai hukum menginjeksi cairan atau minyak lewat saluran kencing saat puasa, diperselisihkan oleh para ulama apakah menjadi batal ataukah tidak puasanya. Intinya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama menyatakan tidaklah batal. Inilah yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya adalah tidak ada saluran yang menghubungkan saluran kencing dengan bagian dalam tubuh. Pendapat kedua menyatakan batalnya puasa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Syafi’iyah dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Seperti misalnya disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah w...

PEMBATAL PUASA KONTEMPORER (9) PENCUCIAN VAGINA

Pembatal Puasa Kontemporer (9), Pencucian Vagina Di antara masalah kontemporer yang dibahas oleh para ulama mengenai pembatal puasa adalah pencucian vagina. Apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak? Untuk membahas masalah ini, maka kita perlu memahami hukum masuknya sesuatu dalam vagina berkaitan dengan pembatal puasa menurut ulama masa silam. Pada intinya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama: Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ada sesuatu yang diinjeksi lewat kemaluan (vagina), maka tidaklah membatalkan puasa. Di antara alasannya, vagina wanita tidaklah bersambung dengan  jauf  atau rongga dalam tubuh. Pendapat kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa masuknya cairan ke dalam vagina wanita membatalkan puasa. Alasannya, karena vagina dianggap bersambung ke dalam rongga tubuh sebagaimana telinga dianggap demikian. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah membangun pendapat mereka karena menganggap bahwa injeksi cair...

PEMBATAL PUASA KONTEMPORER (8) SUNTIK PENGOBATAN

Suntik Pengobatan Suntik pada saat puasa barangkali sebagian orang membutuhkannya. Namun apakah semua jenis injeksi lewat suntik membatalkan puasa? Intinya, suntik itu ada tiga macam: 1- Suntik pada kulit 2- Suntik pada otot 3- Suntik pada pembuluh darah Dari tiga macam tersebut, kita dapat bagi menjadi dua: 1-  Suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan. Untuk yang pertama ini, maka menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut. Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum. 2-  Suntik pada pembuluh darah dengan injeksi makanan. Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Membatalkan puasa....

PEMBATAL PUASA KONTEMPORER (5) ANESTESI (Pembiusan)

Pembatal Puasa Kontemporer (5), Anestesi (Pembiusan) Anestesi  adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhad...

PEMBATAL PUASA KONTEMPORER (4) Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

(4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam , بَا...

Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga

Image
Pembatal Puasa Kontemporer (6), Penggunaan Obat Tetes Telinga Satu lagi pembahasan fikih puasa kontemporer berkenaan dengan pembatal puasa melalui telinga. Kasusnya adalah seperti penggunaan obat tetes telinga dan ear lotion . Mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama : Jika memasukkan minya atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai pada otak. Alasan mereka: Sesuatu yang dimasukkan dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak. Pendapat kedua : Tidak membatalkan puasa. Inilah salah satu pendapat Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm. Alasan mereka: Tetes telinga tidaklah sampai pada otak dan cuma sampai ke pori-pori. Intinya, dua pendapat ini tidaklah jauh beda. Untuk menjawab apakah tetes telinga membatalkan puasa ataukah tidak mesti dibuktikan d...

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN

ASSALAMU'ALAIKUM HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN *1. Suppositoria (obat berbentuk peluru yg dimasukkan ke dalam anus atau yang semisalnya).* Tidak membatalkan puasa. [Menurut pendapat asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh.] *2. Tetes mata.* Tidak membatalkan puasa. [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh]. *3. Celak* Tidak membatalkan puasa [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin]. *4. Tetes telinga* Tidak membatalkan puasa. [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh] *5. Tetes hidung* ▪Jika sampai masuk ke lambung ✋🏽maka membatalkan puasa. [asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh] 📝 Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung TIDAK BOLEH bagi orang yang berpuasa. Dan barangsiapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya,  maka wajib baginya untuk mengqodho' (yakni batal puasanya). *6. Spray...

HUKUM PACARAN KETIKA BERPUASA

Hukum Pacaran Ketika Puasa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Ramadhan adalah bulan yang mulia . Namun mulianya ramadhan tidak diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya. Banyak diantara mereka yang menodai kesucian ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat. Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di  bulan ramadhan , namun puasanya tidak menghasilkan pahala. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856,...

4 GOLONGAN YANG MENDAPAT KERINGANAN TIDAK BERPUASA

4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa. Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah  Ta’ala , وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “ Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain .” (QS. Al Baqarah: 185) Untuk orang sakit ada tiga kondisi: [1] Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa. Kondisi kedua adalah apa...

YANG MENDAPATKAN KERINGANAN TIDAK BERPUASA

Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa Ada di antara beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Siapakah mereka? 1- Orang yang sakit Allah  Ta’ala  berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “ Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain .” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.[1] 2- Orang yang bersafar Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman ...