BOLEHKAH POLIGAMI TANPA MINTA IJIN
Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama? Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)? Jawaban Syaikh Jibrin, Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya. Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan. Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari kenyataan. Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri ...