Posts

Showing posts with the label Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

MEMENDEKKAN BAJU DAN MEMANJANGKAN CELANA

MEMENDEKKAN BAJU DAN MEMANJANGKAN CELANA Pertanyaan : Kami melihat sebagian manusia memendekkan bajunya dan memanjangkan celananya (dalam Shalat). Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Semoga Allah memberi taufiq. Jawaban : Yang sesuai As Sunnah adalah pakaian itu seluruhnya berada diantara pertengahan betis diatas kedua mata kaki. Hal ini nerdasarkan sabda Nabi ﷺ : "Pakaian (kain) yang berada dibawah kedua mata kaki, maka ia dineraka" (HR Bukhari dalam Shahihnya) Sama saja apakah pakaian tersebut celana panjang, kain sarung, gamis, atau jubah. Adapun nabi ﷺ menyebutkan Al-Izaar (kain sarung), maka hal tersebut hanya memberi contoh saja, bukan mengkhususkannya. Yang paling utama adalah menjadikan pakaiannya (apapun jenis pakaian itu) ditengah betisnya, berdasarkan Sabda Nabi ﷺ. "Kain (sarung) seorang mukmin adalah pada pertengahan betisnya". (Dalam Shahihut Targhib wat Tarhiib (no.2029), terdapat hadits senada : "Kain sarung seorang Mukmin hingga o...

ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR

ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR Pertanyaan : Jika seseorang belum shalat Dzhuhur, misalnya, lalu ia teringat sedangkan shalat 'ashar sedang didirikan, apakah ia ikut berjamaah dengan niat shalat 'Ashar atau dengan niat shalat Dzuhur? Atau ia shalat Dzuhur dahulu sendirian lalu shalat 'Ashar? Dan apakah makana perkataan para Fuqoha : "Jika seseorang takutnya luput shalat haadhirah (shalat waktunya sedang berlangsung) maka gugurlah tartib." Apakah kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjama'ah menggugurkan shalat tartib? Jawaban : Yang disyariatkan bagi orang yang disebutkan dalam pertanyaan diatas adalah : Ia ikut shalat berjama'ah, tapi dengan niat shalat dzuhur. Kemudian setelah itu ia shalat 'Ashar. Yang demikian itu karena Tartib (berurutan dalam mengerjakannya) adalah wajib. Tartib tidak gugur dengan kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjamaah. Adapun perkataan...

ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR

ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR Pertanyaan : Jika seseorang belum shalat Dzhuhur, misalnya, lalu ia teringat sedangkan shalat 'ashar sedang didirikan, apakah ia ikut berjamaah dengan niat shalat 'Ashar atau dengan niat shalat Dzuhur? Atau ia shalat Dzuhur dahulu sendirian lalu shalat 'Ashar? Dan apakah makana perkataan para Fuqoha : "Jika seseorang takutnya luput shalat haadhirah (shalat waktunya sedang berlangsung) maka gugurlah tartib." Apakah kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjama'ah menggugurkan shalat tartib? Jawaban : Yang disyariatkan bagi orang yang disebutkan dalam pertanyaan diatas adalah : Ia ikut shalat berjama'ah, tapi dengan niat shalat dzuhur. Kemudian setelah itu ia shalat 'Ashar. Yang demikian itu karena Tartib (berurutan dalam mengerjakannya) adalah wajib. Tartib tidak gugur dengan kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjamaah. Adapun perkataan...