HUKUM SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF
Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pertanyaan: Saya mengharapkan fatwa Anda tentang seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau telah dimansukh atau bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini? Kami mengharapkan penjelasan yang gamblang dari Anda, karena banyaknya perdebatan dalam masalah ini. Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah dia harus menunggu sampai datangnya orang lain padahal dia nanti akan kehilangan satu rakaat? Berikanlah fatwa kepada kami. Nudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkati Anda. Jawaban: Seorang muslim tidak boleh shalat sendirian di bel...