Posts

Showing posts from August, 2017

TIDAK WAJIB SHALAT JUMAT UNTUK YANG SUDAH SHALAT ID

Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan sepe

PANDUAN SHALAT IDUL ADHA

Panduan Shalat Idul Adha Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha? Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat. Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di ant

BACAAN QUR'AN KEPADA MAYYIT SAMPAIKAH?

Bantahan Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat? Kategori: Bantahan Diterbitkan pada 04 July 2017 Klik: 29170 Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat? (Kritikan terhadap ceramah seorang ustadz -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan-) Sudah merupakan hal biasa dalam dunia ‘ilmu saling memberi masukan dan kritikan, tentunya kritikan yang membangun dan disertai dengan dalil. Karena tidak ada seorangpun yang makshum kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka setiap orang siap untuk mengkritik dan siap untuk dikritik. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua para dai kepada jalan yang benar. Sang ustadz berkata dalam ceramahnya : ((...Imam Syafi’i mengatakan amalan membaca quran tidak sampai pahalanya kepada si mayit Dengar baik-baik ya : وقال الشافعي والأصحاب : وإن ختموا القرآن فهو حسن Imam Syaf’i dan Seandainya mereka bacakan sekhotam quran maka perbuatan itu baik Seelok-eloknya kita bacakan sekhatam Qu

MEMUKUL ISTRI

KDRT, Suami Memukul Wajah Istri Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau me

QODHO SHALAT YANG DITINGGAL DENGAN SENGAJA

Assalamualaikum. saya ingin menanyakan perihal qadha sholat. Saya dengar ada yang menyebut solat dapat di-qada, apakah benar demikian? Bila benar bagaimana hukumnya dan tata cara melakukannya? Terima kasih. Dari: Harindra Abiddina Falach Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Diantara amalan yang tingkat kewajibannya sangat kuat adalah shalat. Karena itu, shalat hukumnya wajib dikerjakan oleh semua orang yang telah baligh, selagi dia masih berakal. Namun sayang, perhatian kaum muslimin terhadap shalatnya, tidak sekuat tingkat kewajibannya. Ada diantara mereka yang meninggalkan sama sekali, ada yang bolong-bolong, ada yang suka telat, hingga ada yang sengaja telat. Jika sudah telat, dia mulai resah, bagaimana cara mengqadha’nya. Ada beberapa catatan penting terkait dengan qadha shalat: Pertama, shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya Allah berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesunggu

HUKUM MEMBAGIKAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK MASAK

Hukum Membagikan Daging Qurban Dalam Bentuk Masak Assalamu’alaikum,bertanya ustad…kalau berkorban apa boleh dagingnya dibagikan matang/sudah dimasak? Dari : Ali Ahmad Jawaban : Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d. Allah Ta’ala memerintahkan kepada pemilik qurban (shohibul qurban), untuk mengkonsumsi sebagian daging qurbannya, kemudian menyedekahkan sisanya. Dalam surat Al-Haj Allah berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28). Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini dalam tafsirnya : هذا أمر معناه الندب عند الجمهور، ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته، وأن يتصدق بالأكثر مع تجويزهم الصدقة بالكل، وأكل الكل Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas ulama (Jumhur). Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau ku