Posts

MACAM MACAM RIBA

Macam-macam Riba Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba.  Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. Pertama: Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَا...

RIBA

R I B A RIBA Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Definisi Riba Ar-Riba -isim maqshur- diambil dari kata rabaa – yarbuu, se-hingga ditulis dengan alif ar-ribaa ( اَلرِّبَا ). Ar-riba asal maknanya adalah az-ziyadah (pertambahan) baik pada dzat sesuatu itu sendiri, sebagaimana firman Allah Ta’ala: اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “…Hiduplah bumi itu dan suburlah…” [Al-Hajj: 5] Dan bisa juga (pertambahan itu) terjadi pada pertukaran seperti satu dirham dengan dua dirham. Hukum Riba Riba hukumnya haram menurut al-Kitab, as-Sunnah dan ijma’ umat. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّ...

HUKUM MLM

Meninjau Hukum MLM Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: M ulti level marketing atau MLM ) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal. Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut: 1. Di dalamnya terdapat bentuk  riba fadhl dan  riba nasi-ah . Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik leb...

VSI PAYTREN

Izinkan, dan maafkan saya jika harus mengatakan : VSI milk USTAZ YUSUF MANSYUR adalah MONEY GAME. Dan seperti yang sama-sama diketahui MONEY GAME itu HARAM... Kok bisa????? Mari kita gunakan logika dan cermati dengan seksama serta objektif dengan membebaskan diridari kepentingan apapun yang akan menyanderanya. MONEY GAME adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Mengapa hal ini terasa begitu penting??? Mengingat dan menimbang yang menawarkan ini adalah USTAZ YUSUF MANSYUR. Dan beliau adalah panutan umat. Beliau milik seluruh Umat Muslim Indonesia bahkan Dunia. Beliau bukan hanya milik segelintir orang yang berada di sekelilingnya saja ( “ Orang...

KREDIT LEWAT PIHAK KETIGA (BANK)

Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank) Apakah boleh kredit lewat piha ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu  menjual barang yang belum selesai diserahterimakan  atau  masih berada di tempat penjual . Contohnya adalah Rizki m...