Posts

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU

Makna Hadits “Engkau dan Hartamu Adalah Milik Ayahmu” Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Wahai Rasulullah aku memiliki anak dan harta, namun ayahku ingin mengambil hartaku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أنت ومالك لأبيك “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [HR. Ibnu Majah no. 2291, Ibnu Hibban, 2/142 dan Ahmad no. 6902] Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz : أنت ومالك لوالدك Apakah dipahami dari hadits tersebut bahwa seorang ayah boleh mengambil harta anak-anaknya sekehendaknya tanpa meminta ijin kepada anak? Berapa kadar harta yang boleh diambil? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu ...

HUKUM SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pertanyaan: Saya mengharapkan fatwa Anda tentang seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau telah dimansukh atau bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini? Kami mengharapkan penjelasan yang gamblang dari Anda, karena banyaknya perdebatan dalam masalah ini. Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah dia harus menunggu sampai datangnya orang lain padahal dia nanti akan kehilangan satu rakaat? Berikanlah fatwa kepada kami. Nudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkati Anda. Jawaban: Seorang muslim tidak boleh shalat sendirian di bel...

BOLEHKAH MENJADI MAKMUM DI BELAKANG MAKMUM MASBUK

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk? Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِ...

TINDAKAN HAJR (MEMBOIKOT)

Ibnu Taimiyyah berkata  ((Hajr ini bervariasi penerapannya, sesuai dengan kondisi para pelaksananya, tergantung kuat atau lemahnya kekuatan mereka. Demikian juga banyak atau sedikitnya jumlah mereka. Sebab, tujuan dari hajr adalah memberi hukuman dan pelajaran bagi orang yang di-hajr, sekaligus agar orang umum tidak melakukan seperti perbuatan orang yang di-hajr. Jika maslahatnya lebih besar -dimana praktek hajr terhadap pelaku maksiat mengakibatkan berkurangnya keburukan- maka kala itu hajr disyari’atkan. Namun, apabila orang yang di-hajr, demikian juga orang lain tidak berhenti dari kemaksiatannya, bahkan semakin menjadi-jadi, dan pelaku hajr itu sendiri lemah, sehingga mudharat yang timbul lebih besar daripada kemaslahatan, maka hajr tidaklah disyari’atkan, bahkan sikap lemah lembut kepada sebagian orang lebih bermanfaat daripada penerapan hajr untuk kondisi semacam ini. Terkadang, penerapan hajr kepada sebagian orang lebih bermanfaat dibandingkan bersikap lemah le...

HUKUM TIDUR DI MASJID

Hukum Tidur di Masjid Tanya:  Ustadz, Apa hukum tiduran didalam Masjid? Dari Abu Muhammad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama. Dalam fikih i’tikaf dinyatakan, يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88). Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَ...

JAMASH TABLIGH

USIR JAMA'AH TABLIGH DARI PINTU-PINTU RUMAH KALIAN 📂 Pertanyaan ; (Soal dibacakan oleh moderator untuk asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry -hafidzhahulloh) ◆ Sang penanya ini menganggap bahwa dirinya masih awam dan dia mengeluh tentang banyaknya jama’ah tabligh yang berdatangan di depan rumahnya dan dia tidak mengetahui apa yang harus dia perbuat terhadap mereka? ✔️ Jawaban asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry ❶ Pertama ; hendaklah anda bersama orang-orang yang berilmu –sebagaimana yang telah lewat (penyebutannya)- yang mereka dikenal dengan kekokohan manhaj dan keyakinan yang shohih, ambillah (ilmu) dari mereka dan belajarlah. ❷ Kedua ; Usirlah mereka (firqoh tabligh tersebut), katakan kepada mereka :“Saya tidak menginginkan kalian dan jangan lagi kalian (datang kemari) selama-lamanya. Saya bukan termasuk golongan kalian dan kalian bukan termasuk bagian dari kami. Pergilah kalian karena kami tidak menginginkan kalian”. ...

SHALAT SYURUQ / ISYRAQ

KAJIAN UNTUK SHALAT SYURUQ 1. Tata Cara Shalat Isyroq/Syuruq https://rumaysho.com/784-meraih-pahala-haji-dan-umroh-melalui-shalat-isyroq.html 2. Bolehkah Wanita melakukan shalat isyroq dirumah? https://rumaysho.com/15673-shalat-isyraq-bolehkah-dilakukan-wanita-di-rumah.html 3. Kapan waktu Shalat Isyroq/Syuruq? https://asysyariah.com/waktu-shalat-isyraq/ 4. Adakah tuntunan Shalat Syuruq/Isyraq? https://www.google.co.id/amp/s/www.dakwatuna.com/2013/09/16/39371/hadits-tentang-shalat-isyraq-dhaifkah/amp/