HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN ANEKA NIAT
Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat Oleh Ust Ammi Nur Baits Assalamu’alaikum ustadz Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir Dari: Cesnawati Wa’alaikumussalam Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda: Hukum menabung di bank dengan aneka niat Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan hukum menabung di bank . Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat: Pertama , menabung unt...
Comments
Post a Comment