KEPUTIHAN APAKAH NAJIS (3)

Apakah keputihan Najis? Membatalkan Wudhu?

Assalamu'alaikum warahmatullah
Ustadz apakah keputihan itu dapat membatalkan wudhu dan shalat? Apakah keputihan itu najis? Jazakumullah khairan.

Jawab :
ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah semacam ini, lalu beliau menjawab: Setelah aku teliti, yang nampak bagiku adalah bahwa cairan (keputihan.pent) yang keluar dari wanita, kalau keluarnya bukan dari saluran air seni akan tetapi keluar dari rahim, maka itu adalah suci….
Ini hukum yang berkaitan dengan masalah suci atau najis. Bahwa keputihan itu bersih (suci) dan tidak membuat baju atau badan menjadi najis.

Adapun dalam masalah wudhu, keluarnya cairan tersebut membatalkan wudhu. Kecuali kalau ia keluar terus menerus, apabila keluar terus maka itu tidak membatalkan wudhu, namun sang wanita tersebut jangan berwudhu kecuali telah masuk waktu shalat, lalu ia memakai pembalut

Apabila keluarnya cairan itu terputus-putus dan biasanya terhenti pada waktu-waktu shalat, maka seharusnya dia mengakhirkan shalatnya hingga tiba waktu terhentinya jeluar cairan, ini bila tidak takut waktu shalatnya habis.
Kalau khawatir waktu shalatnya habis, maka dia langsung saja berwudhu dan memakai pembalut kemudian dia boleh melaksanakan shalat.

Dan tidak ada bedanya (cairan yang keluar) Antara yang sedikit dan yang banyak. Karena semuanya keluar dari kemaluan sehingga dikatakan bahwa sedikit dan banyak membatalkan wudhu.
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (11/284-285).

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU

APA SAJA YANG BOLEHKAN UNTUK DILIHAT PADA WANITA YANG DIPINANG