KATA SEPAKAT ULAMA HARAMNYA MUSIK
Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik
Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.
ﻓﻤﻤﻦ ﻧﻘﻞ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ :
-1 ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻵﺟﺮﻱ ( ﺕ 360 ﻫـ ) : ﻧﻘﻞ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺳﻤﺎﻉ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻤﻼﻫﻲ
Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:
Pertama , Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.
2 – ﺣﻜﻰ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ( ﺕ 450 ﻫـ ) : ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺍﺳﺘﺒﺎﺣﺘﻬﺎ ﻓﺴﻖ
Kedua , Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.
3 – ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲ ( ﺕ : 540 ﻫـ ) : ﻭﺃﻣﺎ ﺁﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻭﺍﻟﺸﺒﺎﺑﺔ ﻓﻼ ﻗﻄﻊ ﻓﻴﻪ … ﻭﻟﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﺁﻟﺔ ﻟﻠﻤﻌﺼﻴﺔ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ
Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar.
Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”.
4 – ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ( ﺕ : 643 ﻫـ ) : ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻓﻲ “ ﻓﺘﺎﻭﻳﻪ :” ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻭﺗﺤﻠﻴﻠﻪ ﻓﻠﻴﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺪﻑ ﻭﺍﻟﺸﺒﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻓﺎﺳﺘﻤﺎﻉ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻨﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻤﻦ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﺍﻻﺧﺘﻼﻑ ﺃﻧﻪ ﺃﺑﺎﺡ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ
Keempat , Al Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat e tahun 643 H. Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka.
Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.
5 – ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ـ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ـ ( ﺕ : 656 ﻫـ ) : ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺃﺑﺪﻋﻪ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻹﺩﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﻐﺎﻧﻲ ﺑﺎﻵﻻﺕ ﺍﻟﻤﻄﺮﺑﺔ ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻴﻞ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ
Kelima , Abul Abbas al Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H. Beliau mengatakan, “Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.
6 – ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ( ﺕ 728 ﻫـ ) : ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻧﺰﺍﻋﺎً
Keenam , Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H. Beliau mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ : ( ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﺃﻥ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﻠﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ )
Beliau juga mengatakan, “Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ : ﻗﻮﻟﻪ – ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺮﺍﻓﻀﻲ - ( ﻭﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ) ﻓﻴﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻣﺘﻔﻘﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﺍﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻌﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ
Dalam kitab al Minhaj as Sunah beliau mengatakan mengenai anggapan orang-orang Syiah bahwa imam mazhab yang empat menghalalkan nyanyian, “Ini adalah kebohongan atas nama imam mazhab yang empat. Mereka semua sepakat haramnya alat musik semisal kecapi”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ : ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻫﻨﺎ ﺃﻥ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻚ ﻋﻨﻬﻢ ﻧﺰﺍﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Di kitab yang sama beliau mengatakan, “Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab”.
7 – ﺗﺎﺝ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ـ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ـ ( ﺕ 756 ﻫـ ) : ﻭﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﺈﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻓﺬﺍﻙ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺩﻑ ﻭﺷﺒﺎﺑﺔ ﻭﻻ ﺭﺟﺎﻝ ﻭﻧﺴﺎﺀ ﻭﻻ ﻣﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ
Ketujuh, Tajuddin as Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H mengatakan, “Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi”.
8 – ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺭﺟﺐ ـ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ـ ( ﺕ 795 ﻫـ ) : ﻭﺃﻣﺎ ﺍﺳﺘﻤﺎﻉ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻤﻼﻫﻲ ﺍﻟﻤﻄﺮﺑﺔ ﺍﻟﻤﺘﻠﻘﺎﺓ ﻣﻦ ﻭﺿﻊ ﺍﻷﻋﺎﺟﻢ ﻓﻤﺤﺮﻡ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻭﻣﻦ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻓﻴﻪ ﻋﻦ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ ﻓﻘﺪ ﻛﺬﺏ ﻭﺍﻓﺘﺮﻯ
Kedelapan , ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 H. Beliau mengatakan, “Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻦ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﻼﻫﻲ : ( ﺳﻤﺎﻉ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻤﻦ ﺳﻠﻒ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﻳﺔ ﻭﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﻣﻤﻦ ﻻ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ .)
Beliau juga mengatakan tentang mendengarkan musik, “Tentang mendengarkan alat musik tidaklah diketahui adanya satu ulama salaf yang membolehkannya. Pendapat yang membolehkan mendengarkan alat musik hanyalah pendapat sebagian ulama belakangan yaitu zhahiri dan sufi yang merupaka orang-orang yang pendapatnya tidak diakui”.
9 – ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻬﻴﺘﻤﻲ ﻗﺎﻝ ( ﺕ : 974 ﻫـ ) : ﺍﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ” ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻌﻮﺩ ﻭﺍﻟﺼﻨﺞ ﺃﻱ ﺫﻱ ﺍﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭﺍﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭﺍﻟﺠﻨﻚ ﻭﺍﻟﻜﻤﻨﺠﺔ ﻭﺍﻟﺴﻨﻄﻴﺮ ﻭﺍﻟﺪﺭﻳﺒﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻵﻻﺕ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻭﺍﻟﺴﻔﺎﻫﺔ ﻭﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﻣﻦ ﺣﻜﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻼﻓﺎً ﻓﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﺃﻭ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﻮﺍﻩ ﺣﺘﻰ ﺃﺻﻤﻪ ﻭﺃﻋﻤﺎﻩ ﻭﻣﻨﻌﻪ ﻫﺪﺍﻩ ﻭﺯﻝ ﺑﻪ ﻋﻦ ﺳﻨﻦ ﺗﻘﻮﺍﻩ .)
Kesembilan, Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa”.
10 ـ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺒﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ( ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻬﻮﺭ ﺍﻟﺒﻐﺎﻳﺎ ﻭﺍﻟﺴﺤﺖ ﻭﺍﻟﺮﺷﺎ ﻭﺃﺧﺬﺍ ﺍﻷﺟﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﻴﺎﺣﺔ ﻭﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻬﺎﻧﺔ ﻭﺍﺩﻋﺎﺀ ﺍﻟﻐﻴﺐ ﻭﺃﺧﺒﺎﺭ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻣﺮ ﻭﺍﻟﻠﻌﺐ ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻛﻠﻪ ..)
Kesepuluh, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia”.
11 ـ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐُﻤﺎﺭﻱ : ( ﺣﺘﻰ ﺇﺑﻠﻴﺲ ﺩﺍﺧﻞٌ ﻓﻲ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﻘﻼﺀ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ) ..
Kesebelas, al Ghumari mengatakan, “Sampai-sampai Iblis pun terhitung di antara makhluk yang memiliki akal sehat yang bersepakat untuk mengharamkan alat musik”.
ﺗﻨﺒﻴﻪ : ﻳﻘﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﺭﺟﺐ ﻓﻲ ﺭﺳﺎﻟﺘﻪ ﻓﻲ ” ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ : “ ( ( ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﺎ ﻳﻮﻫﻢ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺬﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺤﺪﺍﺀ ﻭﺍﻷﺷﻌﺎﺭ )).
Dalam bukunya, as Sama’ Ibnu Rajab mengatakan, “Terdapat riwayat dari sebagian salaf semisal sahabat yang bisa dipahami bahwa mereka membolehkan nyanyian.
Nyanyian yang mereka bolehkan adalah syair penggembala atau syair secara umum (baca:nyanyian sederhana tanpa musik) ”.
Sumber : http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik
Comments
Post a Comment