THOWAF : PENGERTIAN, MACAM, TAA CARA, TIPS, DAN DO'A

Tawaf : Pengertian , Macam , Tata Cara , Tips dan Doa

Makkah telah menjadi tempat berkumpulnya umat Islam terbesar. Rencananya , jika proses pemugaran Masjidil Haram selesai , area lingkaran Ka ’ bah untuk pelaksanaan tawaf dapat menampung 130 ribu jamaah dari sebelumnya 30 ribu .

Thawaf artinya :
Mengelilingi Ka ’ bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka’ bah berada di sebelah kiri jama’ ah . Diawali dan diakhiri sejajar dan searah dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka’ bah berada di sebelah kiri jama’ ah , berarti orang yang thawaf berputar ( mengelilingi) Ka ’ bah pada posisi berlawanan arah jarum jam .
Syarat - syaratnya Tawaf :

1 . Suci daripada Hadast.
2 . Suci badan/ pakaian/ tempat tawaf daripada najis .
3 . Menutup aurat .
4 . Bermula pada sudut Al - Hajarul Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf Wada’ / Sunat / Nazar .
5 . Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan . ( berlawanan dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas )
6 . Berjalan bertujuan Tawaf , bukan bertujuan lain.
7 . Cukup 7 kali keliling dengan yakin.
8 . Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail / Syazarwan .

Wajib Thawaf

1- Bersih dari hadast besar dan kecil

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﺎ ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﺷَﻲْﺀٍ ﺑَﺪَﺃَ ﺑِﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺪِﻡَ ﻣَﻜَّﺔَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺛُﻢَّ ﻃَﺎﻑَ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ )

Dari Aisyah ra , dia mengatakan sesungguhnya hal yang pertama kali dilakukan Rasulullah saw ketika tiba di Mekah adalah berwudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim ).

2- Suci pakaian, badan dan tempat dari najis

ﻋﻦ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟﻄَّﻮَﺍﻑُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺇﻟَّﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺃَﺑَﺎﺡَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻡَ ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺨَﻴْﺮِ ‏( ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ )

Dari Ibnu Abbas , ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Thawaf adalah seperti shalat , hanya Allah memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara maka janganlah berbicara kecuali dengan pembicaraan yang baik . ( HR Tirmidzi dan Daroqutni)

3- Menutup aurat

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺑَﻌَﺜَﻪُ ﻓﻲ ﺍﻟﺤَﺠَّﺔِ ﺍﻟَّﺘﻲ ﺃَﻣَّﺮَﻩُ ﺍﻟﻨَّﺒﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺣَﺠَّﺔِ ﺍﻟْﻮَﺩَﺍﻉِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﻓﻲ ﺭَﻫْﻂٍ ﻳُﺆَﺫِّﻥُ ﻓﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻻ ﻳﺤُﺞُّ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻌَﺎﻡِ ﻣُﺸْﺮِﻙٌ ﻭَﻻ ﻳَﻄُﻮﻑُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻋُﺮْﻳَﺎﻥٌ ‏( ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ )

Dari Abu Hurairah ra bahwa Abu Bakar ash - Shiddiq ra pernah mengutusnya pada waktu haji yang telah diperintahkan Rasulullah saw sebelum haji wada ’ , pada hari Nahar (tanggal 10 Dzhul Hijjah) bersama sejumlah sahabat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas larangan dari beliau: agar tidak boleh ada orang musyrik yang menunaikan ibadah haji dan tidak boleh (pula) melakukan thawaf dengan telanjang bulat di Baitullah . (HR Bukhari Muslim)

4- Ka ’ bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf , dan tidak boleh lewat di atas Syadhrawan (pondasi ka ’ bah ) dan dalam Hijir lsma ’ il , karena Syadhrawan dan Hiiir lsma ’ il itu bagian dari ka ’ bah .

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻜَّﺔَ ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻠَﻢَ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮَ ﺛُﻢَّ ﻣَﻀَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻤِﻴﻨِﻪِ ﻓَﺮَﻣَﻞَ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﻣَﺸَﻰ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ‏( ﻣﺴﻠﻢ )

Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r. a . , ” Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekkah , masuk ke masjid lalu beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya, kemudian berjalan di sebelah kanannya , lalu berlia lari - lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. ” ( HR Muslim)

5- Memulai thawaf dari Hajar Aswad

ﻋَﻦْ ﺳَﺎﻟِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﻘْﺪَﻡُ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻳَﺴْﺘَﻠِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦَ ﺍﻷَﺳْﻮَﺩَ ﺃَﻭَّﻝَ ﻣَﺎ ﻳَﻄُﻮﻑُ ﻳَﺨُﺐُّ ﺛَﻼﺛَﺔَ ﺃَﻃْﻮَﺍﻑٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊِ ‏( ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ )

Dari Salim dari Bapaknya ra , ia berkata: Aku melihat Rasulallah saw tatkala tiba di Mekkah , beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya . Dan pertama thawaf beliau lari - lari kecil tiga kali dari tujuh kali putaran. ” ( HR Bukhari Muslim )

6- Melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna dimulai dari hajar aswad dan diakhri di hajar aswad , karena Nabi saw melakukannya tujuh kali putaran,

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺮَﺟْﻨَﺎ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻧَﺮَﻯ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻜَّﺔَ ﻓَﻄَﺎﻑَ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺳَﺒْﻌًﺎ ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺧَﻠْﻒَ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﻡِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )

Dari Jabir ra , bahwa kami keluar bersama Rasulallah saw, tidak bertujuan kecuali haji, sampai beliau datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat di belakang maqam Ibrahim ” (HR Muslim)

7- Melakukan thawaf di dalam masjid yaitu sekitar ka’ bah dan syadzrawan ( fondasi ka’ bah )

Allah berfirman:

ﻭَﻟْﻴَﻄَّﻮَّﻓُﻮﺍْ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻌَﺘِﻴﻖِ – ﺍﻟﺤﺞ ﴿ ٢٩ ﴾

Artinya: “dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu ( Baitullah ) . ” (Qs Al- Hajj ayat: 29 )

Sunah Thawaf

1 – Pada thawaf pertama , kedua dan ketiga belari kecil, dan pada thawaf keempat , kelima , keenam dan ketujuh berjalan kaki biasa .
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻜَّﺔَ ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻠَﻢَ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮَ ﺛُﻢَّ ﻣَﻀَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﻤِﻴﻨِﻪِ ﻓَﺮَﻣَﻞَ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﻣَﺸَﻰ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ‏( ﻣﺴﻠﻢ )
Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir ra ” Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekkah , masuk ke masjid lalu beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya, kemudian berjalan di sebelah kanannya , lalu berlia lari - lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. ” ( HR Muslim)

2 – Mencium Hajar Aswad atau mengusapnya dengan tangannya
ﻋَﻦْ ﺳَﺎﻟِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﻘْﺪَﻡُ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻳَﺴْﺘَﻠِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦَ ﺍﻷَﺳْﻮَﺩَ ﺃَﻭَّﻝَ ﻣَﺎ ﻳَﻄُﻮﻑُ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ )
Dari Salim , dari ayahnya , ia berkata : aku melihat Rasulallah saw tatkala tiba di Mekkah , beliau menyalami Hajar Aswad ketika pertama melakukan thawaf ” ( HR Bukhari Muslim )
ﻋَﻦْ ﺳَﺎﻟِﻢٍ ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻩُ ﺣَﺪَّﺛَﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺒَّﻞَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮَ ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﻡَ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ! ﻟَﻘَﺪْ ﻋَﻠِﻤْﺖُ ﺃَﻧَّﻚَ ﺣَﺠَﺮٌ ، ﻭَﻟَﻮْ ﻟَﺎ ﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻘَﺒِّﻠُﻚَ ﻣَﺎ ﻗَﺒَّﻠْﺘُﻚَ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ )
Dari Salim bahwa ayahnya mengatakan: Umar bin Khattab ra disaat mencium Hajar Aswad . Beliau berkata : “Sesungguhnya aku tahu bahwa kamu adalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan memberi manfaat , kalaulah bukan karena aku pernah melihat Rasullah saw menciummu nistaya aku tidak akan memciummu” ( HR . Bukhari dan Muslim)

3 – Mengusap Rukun Yamani dengan tanganya lalu menciumnya ( tanyangnya )
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﺍﺳْﺘِﻠَﺎﻡَ ﻫَﺬَﻳْﻦِ ﺍﻟﺮُّﻛْﻨَﻴْﻦِ – ﺍﻟﺮُﻛْﻨَﻴْﻦِ ﺍﻟﻴَﻤَﺎﻧِﻲ ﻭَ ﺍﻟﺤَﺠَﺮِ ﺍﻻَﺳْﻮَﺩِ – ﻓِﻲ ﺷِﺪَّﺓٍ ﻭَﻟَﺎ ﺭَﺧَﺎﺀٍ ﻣُﻨْﺬُ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺴْﺘَﻠِﻤُﻬُﻤَﺎ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ )
Dari Ibnu Umar ra, ( Abdullah putra Umar bin Khattab ra ), ia berkata: “Aku tak pernah meninggalkan untuk menyalami kedua rukun Yamani dan Hajar Aswad semenjak aku melihat Rasulallah saw menyalaminya disaat susah dan senang . ” (HR Bukhari Muslim)

4 – Memperbanyak do’ a dan zikir , dan sebaik baiknya do ’ a ketika thawaf adalah :
“Rabbana atina fiddunya hasanatan wa fil akhirati hasanata wa qina ‘ adzabanar”
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺴَّﺎﺋِﺐِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮُّﻛْﻨَﻴْﻦِ ﻳَﻘُﻮﻝُ : “ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺁﺗِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ” ‏( ﺣﺴﻦ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ )
Dari Abdullah bin As - Saib ra , ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. ketika berada diantara dua rukun ini yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad , beliau membaca doa :
ﺭَﺑَّﻨَﺂ ﺁﺗِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﭐﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻓِﻲ ﭐﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﭐﻟﻨَّﺎﺭِ
”Ya Tuhan kami , berilah kami kabaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka” ( HR Abu Dawud , An - Nasai’ , hadits hasan )

5 – Mendekatkan diri dengan ka ’ bah ketika thawaf jika mampu. Hal ini untuk mengambil barakah dan memudahkan untuk memberi salam atau menciumnya. Tapi harus diperhatikan berdekatan dengan ka’ bah di waktu musim haji penuh perjuangan yang dahsyat . Maka jika bisa mendatangkan bahaya lebih baik menjauhi diri dari desakan manusia.

6 – Melakukan shalat sunah dua raka’ at di Maqam Ibrahim setelah thawaf . Sesuai dengan perbuatan Rasulallah saw yang diriwayatkan dari Jabir ra ,
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺮَﺟْﻨَﺎ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻧَﺮَﻯ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﺪِﻡَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻜَّﺔَ ﻓَﻄَﺎﻑَ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺳَﺒْﻌًﺎ ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺧَﻠْﻒَ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﻡِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )
Dari Jabir ra , bahwa kami keluar bersama Rasulallah saw, tidak bertujuan kecuali haji, sampai beliau datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat di belakang maqam Ibrahim ” (HR Muslim)
Macam Macam Tawaf
Thawaf Qudum : thawaf selamat datang, yang dikerjakan ketika baru datang di kota Mekah bilamana tidak dikerjakan hajinya tetap sah , karana hukumnya sunnah.

Tawaf Ifadhah : tawaf yang termasuk rukun haji, bilamana tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah karana hukumnya wajib .

Tawaf sunah , tawaf yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa .

Thawaf Nadzar, Thawaf yang dilakukan karena punya nadzar

Tawaf wada ’ : sebagai tawaf pamitan , (tawaf selamat tinggal ) tawaf yang dikerjakan ketika akan meninggalkan kota Mekah , sedangkan hukumnya wajib , jika tidak mengerjakan maka harus membayar Dam.

Bagi jama’ ah yang belum melakukannya , belum boleh meninggalkan Mekah ,
Bila yang sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram .

THAWAF IFADHAH
by Muhammad Abduh Tuasikal , MSc
Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini , maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah , mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ ied , lalu melempar jumroh, lalu nahr ( melakukan penyembelihan ) dan menggunduli kepala , maka ia mendatangi Makkah , lalu thawaf keliling ka’ bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah .

Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji
Allah Ta ’ ala berfirman,
ﻭَﻟْﻴَﻄَّﻮَّﻓُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻌَﺘِﻴﻖِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah ). ” ( QS. Al Hajj : 29) . Berdasarkan ijma’ ( kata sepakat ulama) , yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawaf ifadhah .

Dalil dari hadits ,
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ – ﺃَﻥَّ ﺻَﻔِﻴَّﺔَ ﺑِﻨْﺖَ ﺣُﻴَﻰٍّ ﺯَﻭْﺝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺣَﺎﺿَﺖْ ، ﻓَﺬَﻛَﺮْﺕُ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺃَﺣَﺎﺑِﺴَﺘُﻨَﺎ ﻫِﻰَ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻗَﺪْ ﺃَﻓَﺎﺿَﺖْ . ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓَﻼَ ﺇِﺫًﺍ »
Dari ‘ Aisyah radhiyallahu ‘ anha , bahwasanya Shofiyyah binti Huyai - istri Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh . Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam. Beliau berkata , “Apakah berarti ia akan menahan kita ? ” Mereka berkata , “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah . ” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita “. (HR . Bukhari no . 1757 dan Muslim no . 1211) .

Dalil- dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji.

Syarat Thawaf Ifadhah
1 . Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu.
2 . Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama.
3 . Berniat untuk thawaf , namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji.
4 . Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha ( malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya . Demikian pendapat dalam madzhab Syafi ’ i dan Hambali.

Akhir Waktu Thawaf Ifadhah
Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi . Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar ,
ﺃﻓﺎﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻨﺤﺮ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr. ” ( Muttafaqun ‘ alaih).

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah , jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya : dikerjakan setelah hari tasyriq) , maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid- murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau.

Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah , maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim ( berihram) , tidak boleh ia menyetubuhi istrinya .

Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak , mesti dijalani.

Cara Melakukan Thawaf Ifadhah
Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur ( mayoritas ulama ).

Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf , demikian pendapat jumhur , berbeda halnya dengan ulama Syafi ’ iyah yang menganggap sunnah.

Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah ) dan idh- thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan , ini berlaku bagi yang melakukan sa’ i setelah itu . Jika tidak , maka tidaklah disunnahkan.
Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka ’ at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi ’ iyah dianggap sunnah.

FAQ THAWAF IFADHAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh mendahulukan thawaf ifadhah dan sa ’ i sebelum melontar jumrah ‘ aqabah atau sebelum wukuf di Arafah ? Mohon penjelasan .

Jawaban
Boleh mendahulukan thawaf dan sa’ i haji sebelum melontar jumrah, tapi tidak boleh melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf di Arafah atau sebelum tengah malam Idul Adha . Namun jika seseorang bertolak dari Arafah dan singgah di Muzdalifah pada malam Idul Adha maka dia boleh thawaf dan sa’ i pada paruh kedua malam Idul Adha atau pada hari Idul Adha sebelum melontar jumrah. Sebab dalam hadits disebutkan.

“Artinya : Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : ‘ Saya thawaf ifadhah sebelum melontar ?’ Maka Nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda : ‘ Tidak mengapa ’ . [ Hadits Riwayat Darimi dan Ibnu Hibban]

Dan jika seseorang meninggalkan Muzdalifah pada hari Idul Adha atau pada akhir malam Idul Adha seperti kaum wanita dan yang seperti mereka, maka mereka boleh memulai thawaf jika wanita tidak haidh sebelum thawaf ifadhah.

Demikian juga jika laki - laki yang lemah , jika dia memulai thawaf kemudian baru melontar maka tiada berdosa .

Tapi yang utama adalah melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia mempunyai kurban , kemudian mencukur habis atau memotong rambut tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam melontar jumrah pada hari Id , kemudian memakai parfum, kemudian naik unta ke Mekkah untuk thawaf . Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain, seperti menyembelih kurban , atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban sebelum melontar, atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban , atau mencukur sebelum melontar, atau thawaf sebelum melontar, atau thawaf sebelum menyembelih kurban , atau thawaf sebelum mencukur , maka masing- masing tersebut telah mencukupi. Sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam ditanya tentang mendahulukan dan mengakhirkan maka beliau bersabda : “Tidak mengapa, tidak mengapa ”

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al- Jibrin ditanya :
Apakah boleh mengakhirkan thawaf ifadhah bersama thawaf wada . ? Dan apakah bagi orang yang haji boleh memisahkan antara tujuh putaran thawaf dengan minum air atau yang lainnya ?

Jawaban
Boleh mengakhirkan thawaf ifadhah karena takut berdesakan dan yang sepertinya. Maka seseorang ketika keluar ke Baitullah dengan niat thawaf ifadhah dan sekaligus thawaf wada ’ , maka demikian itu telah cukup baginya. Lalu dia langsung keluar setelah thawaf . Dengan demikian maka dibenarkan baginya karena telah menjadikan akhir ibadahnya dengan thawaf di Baitullah . Namun yang utama adalah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari ‘Id atau hari - hari tasyriq. Tapi juga boleh mengakhirkannya dari waktu tersebut.
Adapun memisahkan antara satu putaran thawaf dengan putaran thawaf berikutnya maka demikian itu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar , seperti untuk memperbaharui wudhu , atau minum air , atau shalat wajib, atau shalat jenazah , dan lain- lain. Tapi jika waktu memisahkan dalam tempo panjang tanpa sebab sampai setengah jam atau lebih , maka menurut pendapat yang shahih adalah membatalkan putaran thawaf yang telah dilakukan sebelumnya . Maka dia harus memulai thawaf dari awal lagi. Dan demikian itu juga dikatakan dalam masalah sa’ i antara Shafa dan Marwah .
Wallahu ‘alam.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
Apa hukum orang yang mengakhirkan thawaf ifadhah kepada thawaf wada ’ dan menjadikan dalam satu thawaf dengan niat thawaf ifadhah dan thawaf wada ’ sekaligus ? Dan apakah boleh melaksanakan thawaf ifadhah pada waktu malam ?

Jawaban
Tiada dosa dalam demikian itu . Jika seseorang telah melaksanakan semua amal haji maka ketika dia telah thawaf ifadhah sudah cukup baginya dari thawaf wada ’ , baik dia niat thawaf wada ’ bersama thawaf ifadhah ataupun tidak . Maksudnya , jika seseorang ingin meninggalkan Mekkah setelah melaksanakan semua amal haji maka sudah cukup baginya dengan hanya thawaf ifadhah. Dan jika diniatkan untuk thawaf ifadhah sekaligus thawaf wada maka tiada dosa dalam demikian itu . Sedangkan pelaksanaan thawaf ifadhah ataupun thawaf wada ’ maka boleh pada malam hari maupun pada siang hari .
[ Disalin dari buku Fatwa - Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama- Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al- Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy - Syafi ’ i , hal . 159 - 164 , Penerjemah H . Asmuni Solihan Zamaksyari Lc ]

Tata Cara Thawaf Wada’ :
a. Tawaf wada ’ dilakukan sesaat sebelum meninggalkan makkah .
b. Sama seperti tawaf umroh, tawaf wada ’ juga dilakukan sebanyak 7 putaran, mulai dari hajar aswad dan berakhir dihajar aswad pula
c . Yang membedakan antara Tawaf wada ’ dengan tawaf umroh adalah niatnya .
d. Tawaf wada ’ tidak menggunakan ihram. Tapi tetap harus dalam keadaan wudlu’ .
e . Bacaan dalam tawaf wada ’ sama dengan bacaan tawaf lainnya.
f. Setelah selesai tawaf , sangat dianjurkan untuk berdoa di depan multazam. Pada intinya , doa yang diucapkan berisi antra lain, mohon ampunan dari allah, bersyukur kepada allah bahwasanya kita sudah diberi kesempatan mengunjungi rumahnya, memohon kepada allah agar kunjungan kita ini bukan kunjungan yang terakhir dan kita mohon agar diundang lagi oleh - nya. Kita juga dapat berdoa agar allah juga mengundang keluarga, sahabat, kenalan kita yang lain. Akhirnya kita mohon agar diberi keselamatan di perjalanan hingga sampai dirumah lagi.
g. Selesai berdoa , langsung kita keluar dari mesjid haram dan jika dapat, tidak usah lagi menoleh kebelakang.
h. Setelah tawaf wada , tidak boleh lagi melakukan aktifitas yang “berat ” seperti misalnya belanja lagi, atau tidur lagi di hotel atau bahkan masuk lagi ke mesjid haram.
i. Bagi wanita yang sedang haid dan tidak / belum berhenti , karena tidak bisa masuk mesjid , dianjurkan agar berdiri dihalaman mesjid dan usahakan melihat kaabah dari luar , kemudian membacado ’ a. Untuk ini mintalah diantar oleh pembimbing atau mutawif.

Tips Tawaf
1. Tidak melawan arus , usahakan tidak berhenti di dalam arus.
2. Memberi senyum dan memanfaatkan orang yang mendesak dan mendorong kita jika ada .
3. Disarankan membawa air minum di dalam botol kecil ukuran kecil / sedang selama thawaf dan sa ’ i, terutama jika kondisi sangat padat. Karena keluar keringat yang berlebihan dikhawatirkan menyebabkan kelelahan akibat dehidrasi.
4. Bagi jama’ ah yang lanjut usia atau kurang sehat sebaiknya jangan memaksakan diri thawaf di kerumunan yang padat. Thawaf dan sa’ i dapat dilakukan di lantai 2 atau 3 Masjidil Harom .
5. Melanjutkan thawaf jika terpisah dari rombongan sampai dengan selesai thawaf 7 putaran dan dilanjutkan shalat 2 rakaat di belakang maqam Ibrahim .
6. Menunggu rombongan di suatu titik / tempat dengan memberi tanda orang yang berthawaf, jika sudah selesai seluruh putaran , melanjutkan sa’ i.
7. Tetap melanjutkan sa’ i jika terpisah dari rombongan sampai selesai sa’ i 7 kali , selanjutnya melakukan tahallul di Marwah dan menunggu di Marwah atau pulang kepenginapan .

Tempat- Tempat Penting di Sekitar Thawaf

1- Hajar Aswad
Merupakan area sempit dan tempat permulaan dan akhir thawaf . Sebelum thawaf diharuskan memberi salam (disunahkan mengusap atau menciumnya) , karena itu diperebutkan jutaan orang saat berhaji atau umrah hanya sekedar untuk menciumnya. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di musim haji penuh perjuangan yang dahsyat. Mencium Hajar Aswad bukanlah suatu kewajiban , tapi merupakan anjuran dan sunnah Nabi saw. Maka kalau keadaan tidak memungkinkan karena penuhnya orang berdesakan terutama di musim Haji , sebaiknya urungkan saja niat untuk mencium atau mengusap batu ini , cukup hanya memberi salam dari jauh.

2 – Multazam
Terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’ bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan , karena itu diperebutkan jutaan orang saat berhaji atau umrah. Semua berusaha berdoa menyampaikan hajat masing- masing di lokasi sempit itu . Untuk menyentuh Multazam terutama di musim haji tidak mudah, penuh dengan perjuangan . Hanya pertolongan dan anugrah Allah seseorang dapat menikmati kemurahan- Nya di Multazam.

3 – Makam Ibrahim
Bukan kuburan Nabi Ibrahim as sebagaimana banyak orang berpendapat. Maqam dalam bahasa Arab artinya tempat berdiri . Makam Ibrahim adalah tempat berdirinya Nabi Ibrahim saat membangun kembali Ka’ bah . Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’ bah . Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama - sama dengan Hajar Aswad . Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau meninggikan bangunan Ka’ bah dari pondasinya . Nabi Ismail as membantu meletakkannya agar Nabi Ibrahim as dapat naik lebih tinggi di atas batu tersebut. Dan tempat pijakan dua kaki nabi Ibrahim itu dengan seizin Allah berbekas di atas batu tersebut dan masih tetap ada sampai sekarang .

Tataka Islam datang , Allah menganjurkan untuk sholat di belakang maqam Ibrahim seperti firman Allah:
ﻭَﺍﺗَّﺨِﺬُﻭﺍْ ﻣِﻦ ﻣَّﻘَﺎﻡِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻣُﺼَﻠًّﻰ ﻭَﻋَﻬِﺪْﻧَﺂ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﺃَﻥ ﻃَﻬِّﺮَﺍ ﺑَﻴْﺘِﻲَ ﻟِﻠﻄَّﺎﺋِﻔِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻛِﻔِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟﺮُّﻛَّﻊِ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ – ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﴿ ١٢٥ ﴾
Artinya: ”Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat . Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail : “Bersihkanlah rumah- Ku untuk orang- orang yang tawaf , yang iktikaf , yang rukuk dan yang sujud ” ( Qs al- Baqarah ayat: 125 ).

4 – Hijir Ismail
Termasuk bagian dari Ka’ bah , makanya saat thawaf diharuskan mengelilinginya. Hal ini dikuatkan melalui Hadits Rasulallah saw.
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻛُﻨْﺖُ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃﻥْ ﺃﺩْﺧُﻞَ ﺍﻟﺒﻴْﺖَ ﻓﺄُﺻَﻠِّﻲ ﻓﻴﻪِ ﻓﺄَﺧَﺬَ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪ ﺑِﻴَﺪﻱِ ﻓﺄَﺩْﺧَﻠَﻨﻲِ ﺍﻟْﺤِﺠْﺮَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺻَﻠِّﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤِﺠْﺮِ ﺇﻥ ﺃﺭَﺩْﺕِ ﺩُﺧُﻮﻝَ ﺍﻟﺒﻴﺖِ ﻓﺈِﻧَّﻤﺎ ﻫُﻮَ ﻗِﻄْﻌَﺔ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺒَﻴْﺖِ ‏( ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ )
Dari Aisyah ra . bahwasanya ia berkata :” Aku ingin sekali masuk ke kabah dan sholat didalamnya , lalu Rasulullah saw. menarik tanganku dan membawanya ke dalam hijir ismail, sambil berkata : ”Sholatlah di dalamnya jika engkau ingin masuk kabah , karena ia merupakan bagian dari Ka’ bah ”. (HR . At- Tirmidzi )

5 – Rukun yamani
Adalah sisi atau sudut Ka ’ bah yang menghadap ke arah Yaman . Atau disebut sudut arah Yaman . Rukun yang sejajar dengan hajar aswad ini sangat penting artinya bagi keistimewaan Ka ’ bah . Di sudut ini setiap jamaah yang thawaf disunnahkan untuk menyalami atau mengusap dengan tangan kanan atau cukup dengan melambaikan tangan ke arah sudut ini dengan mengucap “Bismillah Wallahu Akbar ”.

Menurut riwayat dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw hanya menyalami Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja .
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﻣَﺴْﺢَ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮِ ﺍﻷَﺳْﻮَﺩِ ﻭَﺍﻟﺮُّﻛْﻦِ ﺍﻟْﻴَﻤَﺎﻧِﻲِّ ﻳَﺤُﻄَّﺎﻥِ ﺍﻟْﺨَﻄَﺎﻳَﺎ ﺣَﻄًّﺎ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺣﻤﺪ ، ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ، ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ )
Sedangkan Ibnu Umar ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya mengusap keduanya yakni Hajar Aswad dan Rukun Yamani dapat menghapus dosa -dosa . ” (HR Ahmed , at- Thabrani , an - Nasai )

Rasulullah saw. ketika berada diantara dua rukun ini yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad , beliau membaca doa :
ﺭَﺑَّﻨَﺂ ﺁﺗِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﭐﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻓِﻲ ﭐﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﭐﻟﻨَّﺎﺭِ – ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﴿٢٠١﴾
Artinya: ” Ya Tuhan kami , berilah kami kabaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka. ” ( Qs Al- Baqarah ayat: 201 )

FAQ TAWAF
Apakah yang dimaksud dengan tawaf?
Tawaf ialah mengelilingi Ka’ bah sebanyak 7 kali ( Ka’ bah selalu berada di sebelah kiri) dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad .

Apakah orang yang memasuki Masjidil Haram harus tawaf ?
Tidak harus tawaf , hanya saja apabila memungkinkan dapat melaksanakan tawaf sebagai pengganti shalat sunat tahiyatul masjid.

Apakah melakukan tawaf harus suci dari hadas besar dan hadas kecil ?
Ya , melakukan tawaf harus suci dari hadas besar dan hadas kecil .

Apakah jamaah haji yang batal wudhunya harus mengulangi tawafnya?
Wajib berwudhu , kemudian melanjutkan dari tempat di mana ia batal (tidak mengulangi dari awal ) .

Apakah bersentuhan kulit antara pria dan wanita ketika sedang tawaf batal wudunya?
Ada 3 pendapat
1. Tidak membatalakan wudhu secara mutlak .
2. Ada pula yang berpendapat membatalakan secara mutlak .
3. Ada pula yang berpendapat membatalkan wudhu jika diiringi syahwat .

Masalah jika kita batal, maka segera kita bersuci kembali.
Jika sendiri , santai , dan leluasa kita bisa keluar Masjid dahulu untuk
berwudhu, kemudian kembali lagi melanjutkan thawaf dengan menganulir
satu putaran yang batal tadi .
Jika mudharat dan mengalami kesulitan jika harus berwudhu di tempat
wudhu di luar Masjid, maka dapat dilakukan tayamum saja .

Cukup dengan membaca bismillah , menempelkan telapak tangan kita ke
tempat manapun yang diperkirakan berdebu , lalu mengusap wajah dan
kedua tangan. Tidak menghitung putaran yang batal. Lalu melanjutkan
thawaf .
Atau juga bisa menggunakan produk bernama spray wudhu.

Apakah bagi orang yang tawaf harus menghentikan tawafnya apabila datang waktu sholat wajib berjamaah ?
Apabila datang waktu sholat wajib berjamaah , maka bagi yang tawaf , harus menghentikan tawafnya untuk mengikuti sholat berjamaah dahulu dan putaran tawaf yang masih tersisa diteruskan setelah selesai sholat .
Wajibkah menghadap sepenuh badan ke ka ’ bah ketika akan memulai tawaf ?
Menghadapkan sepenuh badan ke Ka ’ bah ketika akan memulai tawaf tidak wajib . Tetapi disunatkan apabila keadaan memungkinkan . Jika tidak mungkin cukup dengan memiringkan badan dan menghadap muka serta melambaikan tangan sambil membaca: Bismillahi Wallahu Akbar.
Apakah hukumnya ramal (lari- lari kecil ) bagi pria pada putaran ke - 1 sampai ke - 3?
Disunatkan bila situasinya memungkinkan .
Apakah sholat sunnat tawaf ?
Salat sunat tawaf ialah salat sunat dua rakaat yang dilakukan setelah selesai tawaf .
Di manakah sholat sunnat tawaf dilakukan ?
Salat sunat tawaf dilakukan di belakang maqam Ibrahim . Bila tidak mungkin, maka dilakukan di mana saja asal di dalam Masjidil Haram .

Apakah disunatkan mengusap atau isyarat pada waktu melewati Rukun Yamani ?
Disunatkan tetapi tidak dikecup
Apakah setiap Tawaf harus diikuti oleh Sa ’i ?
Tidak semua tawaf harus dikuti dengan Sa ’ i seperti tawaf sunat .

Tawaf apa saja yang diikuti sa ’ i?
Tawaf yang diikuti sa’ i ialah :
1 . Tawaf qudum bagi haji ifrad dan qiran dan tidak perlu lagi sa’ i pada waktu tawaf ifadah
2 . Tawaf ifadah ( tawaf rukun haji) bagi haji tammatu ’ dan bagi haji ifrad / qiran yang belum sa’ i pada waktu tawaf qudum.
3 . Tawaf umrah (setiap tawaf umrah diikuti sa’ i) .

Apakah yang dimaksud dengan tawaf qudum?
Tawaf yang dilakukan oleh orang yang baru tiba di Makkah sebagai ucapan selamat datang / bertemu dengan Ka’ bah .

Apakah semua orang yang baru tiba di Makkah melakukan tawaf qudum?
Tidak semua orang yang baru tiba di Makkah melakukan tawaf qudum, seperti yang berhaji tammatu ’ , tawaf qudumnya masuk ke dalam tawaf umrahnya.

Apa yang dimaksud dengan tawaf ifadah ?
Tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji, dikenal juga dengan tawaf sadr ( inti ).

Apakah hukum tawaf ifadah?
Hukumnya adalah sebagai salah satu rukun haji, dan apabila tidak dikerjakan, maka tidak sah hajinya.

Kapan tawaf ifadah dikerjakan ?
Tawaf ifadah dikerjakan setelah lewat tengah malam hari nahar ( tgl 10 Zulhijjah ) sampai kapan saja , tetapi dianjurkan di hari - hari tasyrik atau masih dalam bulan Zulhijjah .

Bagaimana ketentuannya bagi orang yang telah selesai semua amalan hajinya , kecuali tawaf ifadah?
Orang tersebut dapat dikatakan baru tahallul awal , belum tahallul tsani sehingga masih terkena larangan berkumpul dengan isteri .

Apakah tawaf umrah itu?
Tawaf yang dikerjakan setiap melakukan umrah wajib dan umrah sunat .

Apakah tawaf sunat itu?
Tawaf yang dilakukan setiap saat di Ka’ bah dan tidak diikuti dengan sa’ i .

Apakah yang dimaksud dengan tawaf wada ’?
Tawaf wada ’ adalah tawaf pamitan yang dilakukan oleh orang yang telah selesai melakukan ibadah haji dan akan meninggalkan kota Makkah .

Apakah hukum tawaf wada ’ ?
Tawaf wada ’ adalah tawaf pamitan yang dilakukan oleh orang yang telah selesai melakukan ibadah haji dan akan meninggalkan kota Makkah .

Kapankah tawaf wada ’ itu dilakukan ?
Tawaf wada ’ dilakukan setelah selesai pelaksanaan ibadah haji dan waktu akan meninggalkan kota Makkah , baik akan pulang ke Tanah Air atau akan ziarah ke Madinah yang tidak akan kembali lagi ke Makkah .

Apakah jamaah haji yang telah melakukan tawaf wada ’ boleh kembali ke pondokan ?
Jamaah haji yang telah melakukan tawaf wada ’ boleh kembali ke pondokan untuk sesuatu keperluan , seperti untuk mengambil barang atau membuang hajat, atau untuk menghindari terik panas matahari .

Apakah hukumnya jamaah haji yang haid/ nifasnya berhenti sementara, lalu dia bersuci (mandi ) dan melakukan tawaf ?
Tawaf yang dilakukan jamaah tersebut sah dan tidak dikenakan dam , sekalipun setelah mengerjakan amalan tersebut darah haid/ nifasnya keluar lagi.

Apakah hukum tawaf wada ’ bagi wanita haid/ nifas?
Tidak diwajibkan, cukup berdo ’ a di pintu Masjidil Haram.

Apakah hukum tawaf wada ’ bagi jamaah sakit yang harus kembali ke tanh air?
Tidak diwajibkan, dan tidak dikenakan dam .

http://www.daftarhajiumroh.com/tawaf-pengertian-macam-tata-cara-dan-tips/

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH MUNTAH BISA MEMBATALKAN PUASA

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU