Ber Nasyid (Menyanyi) didalam Masjid

Ber-nasyid (menyanyi) Didalam Masjid
Bagikan ke

Tanya :
Assalamu’alaikum, pak Ustadz Abu, saya sering mendengar seseorang bernyanyi (nasyid) dimasjid. Bahkan ada yang memakai pengeras suara. Katanya tidak mengapa karena isinya seruan jihad atau memuji Alloh swt bahkan shalawat (katanya). Menurut hukum yang sebenarnya bagaimana pak ustadz? KY Solo Jawa Tengah

Jawab :
Wa’alaikumussalam,fungsi masjid diantaranya merupakan sarana untuk beribadah kepada Alloh. Ibadah dalam Islam tidak ada yang dilakukan dalam bentuk nyanyian. Sekalipun isi dari syair (nasyid) itu berupa nasihat, pujian kepada Alloh termasuk shalawat. Model ibadah seperti ini jelas menyerupai dengan yang dilakukan oleh kaum yahudi dan nasrani.
Dari Ibnu Umar ra, Bersabda Rasulullah saw, Barangsiapa yang meniru satu kaum maka ia termasuk dari kaum itu.(HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Bahkan secara tegas Nabi saw melarang akan hal itu :

ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺗَﻨَﺎﺷُﺪِ ﺍﻟْﺄَﺷْﻌَﺎﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﺔ

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw, telah melarang dari mendendangkan nyanyian di dalam masjid (HR. An-Nasa’i, Tirmidzy dan Ibn Majah). Menurut Al-Bani hadits ini Hasan.

Yang dimaksud tanasyudil-asy’ar menasyidkan syair (nyanyi). Oleh karenanya secara hukum sudah jelas Nabi melarangnya. Bahkan berdo’a atau memuji Alloh dimasjid dengan cara bernyanyi menyerupai yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan hukumnya haram.

Allohu A’lam

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH MUNTAH BISA MEMBATALKAN PUASA

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU