Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat Oleh Ust Ammi Nur Baits Assalamu’alaikum ustadz Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir Dari: Cesnawati Wa’alaikumussalam Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda: Hukum menabung di bank dengan aneka niat Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan hukum menabung di bank . Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat: Pertama , menabung unt...
Syubhat Seputar Larangan Isbal Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Dalil seputar masalah ini ada dua jenis: Pertama , mengharamkan isbal jika karena sombong. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذ...
Amal Dikatakan Sebagai Bidah Syaikh Ibnu Baz Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah? Jawaban : Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم, "Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."(Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)). Dan sabda beliau, "Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak"(Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)). Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adala...
Comments
Post a Comment