ﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻟْﺴِﻨَﺘِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﻋﻲ Jaahiduu Bi-aidiikum Wa-alsinatikum Wa-amwaalikum. Artinya : “Membelalah kamu dengan tangan kamu, dan lisan kamu, dan harta kamu”. ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺁﺩَﻡَ ﺃَﻧْﻔِﻖْ ﺃُﻧْﻔِﻖْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ Yaa ib’na adam anfiq unfiq alaik(a). Artinya : wahai anak turunnya adam infaklah kamu maka aku (allah) akan menginfaki pada mu. ﻭَﺗُﺠَﺎﻫِﺪُﻭﻥَ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺄَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﻒ ﺍﻳﺔ 11 Wa Tujaahiduuna Fii Sabiilillaahi Bi-amwaalikum Wa-anfusikum. Artinya : Membela-lah kamu dalam agamanya alloh dengan harta dan diri kalian.
Muntah Ketika Puasa Pertanyaan: Apakah muntah bisa membatalkan puasa ? Jawaban: Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud). Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah ? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu
Makna Hadits “Engkau dan Hartamu Adalah Milik Ayahmu” Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Wahai Rasulullah aku memiliki anak dan harta, namun ayahku ingin mengambil hartaku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أنت ومالك لأبيك “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [HR. Ibnu Majah no. 2291, Ibnu Hibban, 2/142 dan Ahmad no. 6902] Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz : أنت ومالك لوالدك Apakah dipahami dari hadits tersebut bahwa seorang ayah boleh mengambil harta anak-anaknya sekehendaknya tanpa meminta ijin kepada anak? Berapa kadar harta yang boleh diambil? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita teliti apakah hadits tersebut shahih. Jika memang shahih, apa penjelasan para ulama tentang hadits tersebut… Hadits tersebut dihasankan atau dishahihkan oleh Al-Hakim, Abu Hatim, Abu Zur’ah[1], Al-Mundziri[2], Ibnu
Comments
Post a Comment