ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR

ORANG YANG MASUK MASJID KETIKA IMAM SEDANG SHALAT 'ASHAR PADAHAL ORANG ITU BELUM SHALAT DZUHUR

Pertanyaan :
Jika seseorang belum shalat Dzhuhur, misalnya, lalu ia teringat sedangkan shalat 'ashar sedang didirikan, apakah ia ikut berjamaah dengan niat shalat 'Ashar atau dengan niat shalat Dzuhur? Atau ia shalat Dzuhur dahulu sendirian lalu shalat 'Ashar?

Dan apakah makana perkataan para Fuqoha :
"Jika seseorang takutnya luput shalat haadhirah (shalat waktunya sedang berlangsung) maka gugurlah tartib."

Apakah kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjama'ah menggugurkan shalat tartib?

Jawaban :
Yang disyariatkan bagi orang yang disebutkan dalam pertanyaan diatas adalah :
Ia ikut shalat berjama'ah, tapi dengan niat shalat dzuhur.

Kemudian setelah itu ia shalat 'Ashar. Yang demikian itu karena Tartib (berurutan dalam mengerjakannya) adalah wajib. Tartib tidak gugur dengan kekawatiran tidak dapat mengikuti shalat berjamaah.

Adapun perkataan Fuqoha Radhiallahu'anhum :
"Jika seseorang takut luputnya shalat yang haadhirah (shalat yang waktunya sedang berlangsung), maka gugurlah tartib,"

Artinya :
Seseorang yang terluput satu shalat, ia berkewajiban mengerjakan shalat yang luput tersebut sebelum shalat yang hadir. Namun apabila shalat yang hadir tersebut sudah hampir habis, maka ia harus melakukan shalat yang hadir terlebih dahulu.

Contohnya:
Ia terluput shalat 'Isya', dan ia baru teringat hal itu setelah hampir terbit matahari, sedangkan ia pun belum shalat shubuh dihari itu. Maka ia shalat shubuh terlebih dahulu sebelum waktunya habis, baru shalat 'Isya'.

Sumber : Fataawaa Muhimmah Tata'allaqu bish shalaah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah biln Baz
Ketua Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiah wal Ifta')

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU

APA SAJA YANG BOLEHKAN UNTUK DILIHAT PADA WANITA YANG DIPINANG