HUKUM JUAL BELI TANPA MENYEBUTKAN HARGA

Hukum jual beli tanpa disebutkan / mengetahui harganya

Kalau ada seseorang menjual komoditas atau barang dagangannya tanpa menyebutkan / diketahui harganya, maka apakah sah jual beli seperti ini atau tidak sah?

Pendapat pertama, akad jual beli ini fasid, ditetapkan kepemilikan apabila ia telah menggenggamnya dan mesti mengganti nilainya. ini adalah pendapat Mazhab Hanafi.
Pendapat kedua, jual beli ini batil. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Pendapat ketiga, sah jual belinya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibn Taimiyyah

Adapun dalil jumhur batalnya jual beli ini adalah QS. Al-Nisa: 29. Dalam ayat tersebut disyaratkan keridoan, dan rido tidak bisa dikaitkan kecuali kalau diketahui. Kemudian Nabi melarang jual beli gharar. Ketika harganya tidak diketahui maka itu masuk ke dalam gharar yang dilarang.

Adapun alasan Ibn Taimiyyah atas sahnya jual beli ini adalah :

Dalil pertama:
حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَكُنْتُ عَلَى بَكْرٍ صَعْبٍ لِعُمَرَ فَكَانَ يَغْلِبُنِي فَيَتَقَدَّمُ أَمَامَ الْقَوْمِ فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ وَيَرُدُّهُ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ وَيَرُدُّهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعُمَرَ بِعْنِيهِ قَالَ هُوَ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِعْنِيهِ فَبَاعَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ

telah menceritakan kepada kami ‘Amru dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma berkata: “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik ‘Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu ‘Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan ‘Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, kepada ‘Umar: “Juallah anak unta itu kepadaku”. ‘Umar menjawab: “Ia untukmu wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Juallah kepadaku”. Maka ‘Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekarang anak unta itu untukmu wahai ‘Abdullah bin ‘Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu”. (HR. Al-Bukhari)

Adapun metode istidlal dari hadits ini adalah bahwa Nabi saw membeli unta dari Umar tanpa menyebutkan harganya, dan menghibahkannya kepada Abdullah bin Umar

Dalil kedua adalah

Apabila pembuat syara membolehkan nikah tanpa menyebut nama mahar, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah:236, maka termasuk bab lebih utama bahwa jual beli itu boleh dengan harga mitsl.

Dalil ketiga diqiyaskan kepada hibah dengan syarat balasan, para fukaha mengatakan bahwa itu sah walaupun tidak disebutkan harganya. Kemduian banyak fukaha membolehkan akad ijarah dengan upah mitsl.

Dibyan Muhammad Dibyan mengatakan pendapat yang rajih/kuat boleh jual beli tanpa menyebutkan harganya, ini karena penjual dan pembeli ketika mereka bertransaksi tanpa menyebutkan upahnya, kedua lisannya telah merelakan dalam mengambil komoditas dengan harga mitsl, jika keduanya rido akan hal itu maka boleh. Harganya walaupun tidak ditentukan akan tetapi ia itu bisa ditentukan. Pada hari ini orang-orang masih bermuamalah dengan hal ini. Seseorang mengambil kebutuhanya dari penjaga toko atau penjual daging, atau penjual buah-buahan, dan ketika mengambil mereka tidak sepakat dengan harganya Kemudian dihitung jumlahnya di akhir bulan. Jual beli ini adalah bentuk dari jual beli mua’thah, dan jual beli mu’athah itu boleh. (al-Muamalah al-Maliyyah, 1432, 2:287-291)

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH MUNTAH BISA MEMBATALKAN PUASA

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU