HUKUM MELAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI DALAM SHALAT
55. HUKUM MELAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI
Pertanyaan:
Seseorang mengimami karm lalu ia salam hanya satu kali ke kanan. Bolehkah melakukan salam hanya satu kali? Apakah ada dalilnya dalam as-Sunnah?
Jawaban:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu kali salam sudah mencukupi, berdasarkan hadits yang menunjukkan hal tersebut. Sekelompok ulama yang lainnya berpendapat bahwa wajib melakukan dua salam, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal tersebut dari Nabi ﷺ. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ
'Shalatlah kalian (dengan tatacara) sebagaimana kalian melihat aku shalat. ””
Pendapat kedua inilah yang benar.
Adapun pendapat yang membolehkan satu kali salam, maka pendapat ini lemah, karena hadits-hadits yang menerangkan tentang itu lemah dan hadits-hadits tersebut tidak secara jelas menerangkan kebolehannya:
Seandainya hadits-hadits tersebut shahih,niscaya akan dikatakan sebagai hadits syadz, artinya hadits yang menyalahi hadits-hadits lain yang lebih shahih, lebih kokoh dan lebih jelas keterangannya. Akan tetapi orang yang melakukannya karena tidak tahu, atau ia meyakini keshahihan hadits yang menerangkan kebolehan salam satu kali, maka shalatnya sah.
Allaholah Pemberi taufiq.
Oleh Syaikh Abdul bin Aziz bin Baz
Comments
Post a Comment