FIQH WUDHU
Fiqh Wudhu
Tanya: Niat apakah yang saling dalam berwudhu dan mandi (wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk mewujudkan suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, "Dan mereka memerintahkan agar agar agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus." (QS Al-Bayyinah: 5)
Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, yaitu Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (yang akan dituntut balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya. "
Tanya: apakah wudhu itu? Apa dalil yang menunjukkan wudhu wajibnya? Dan apa (dan berapa macam) yang mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan udara yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan, wajah, tangan kedua, kepala, dan kedua kaki. Adapun yang yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (Hadats Kecil) yang semuanya mewajibkan wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, kamu sedang mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. -Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur hal ini kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya."
Alasannya dalil gugurnya berlaku ucapan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits, "Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan." Tempatnya ada di lisan dengan ucapan bismillah .
Tanya: Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk), (4). Niat, (5). Istishab hukum niat, (6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat), (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), (9). Udara yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-), (10). Menghilangkan sesuatu yang udara meresap dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu? Dan apa saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
Membasuh muka (temasuk berkumur dan beberapa bagian udara ke dalam hidung lalu dikeluarkan).Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.Tertib (berurutan).Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Tanya: Sampai dimana membatasi wajah (muka) itu? Bagaimana hukum membasuh rambut / bulu yang tumbuh di (daerah) muka saat berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) bisa dicoba kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena kamu lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan di sunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan tertib (urut)? Apa dalil yang mewajibkannya dari al-Qur'an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah paket yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, lalu kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.
Adapun dalilnya adalah ayat tersebut dalam ayat di atas (ayat 6 surat al-Maidah). Di dalam ayat tersebut sudah ada kata ganti dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini untuk suatu faedah yang tidak lain adalah tertib (urut).
Kedua, sabda Rasulullah, "Mulailah dengan apa yang telah direkayasa Allah."
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari 'Amr bin' Abasah. Dia mengatakan,"Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?" Rasulullah bersabda, "Tidaklah salah seorang dari kalian mencari air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, masukkan air ke hidungnya lalu dikeluarkannya kembali, dilatih gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tepatnya) membasuh m pertalian yang Allah per petunjuk, dilatih gugurlah dosa-dosa wajah melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tepatnya) membasuh kedua sampai sampai siku, peluncur gugurlah dasa-dosa penuh bersama air wudhu melalui jari-jari penuh, kemudian (tepatnya) ia mengusap kepala, peluncur jatuh dosa-dasa kepala bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tepatnya) membasuh kedua kaki,Peluncuran jatuh dosa-dasa kaki bersama udara melalui ujung-ujung jari kaki. " (HR Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad ada ungkapan, "Kemudian mengusap jabatan (pembangun yang Allah per orang), ... kemudian membasuh kedua jarak sampai mata kaki yang Allah per peruju."
Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji ada apa yang akan terjadi hal itu. Wallahu A'lam.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya?
Jawab: Maksudnya jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi, ada yang melihat seorang laki-laki di belakangnya ada bagian mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka dia untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab sebagai seorang laki-laki berwudhu, tapi tahan satu bagian dari kuku di dalam (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah melihat kemudian beliau berkata, "Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah." Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak disebutkan lafal, "Berwudhulah kembali."
Tanya: Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung saat berwudhu?
Jawab: Hendaknya rugi kemudian membaca basmalahdan membasuh paksa tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu dikeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga kali cidukan. Kemudian, membasuh mukanya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kedua lap dicoba kedua sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap angguk sekali dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, lalu buat usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat asli , kemudian masukkan masing-masing jari telunjuknya ke arah telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya, lalu membasuh kedua visi dicuci mata mata tiga kali, dan bagi yang cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuh) yang tertinggal. Jika yang buntung adalah persendiannya maka memulainya dari bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang buntung adalah dari persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna? Sebutkan dalil-dalil ini secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan membaca basmalah , telah mendapat dalilnya di atas. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu (ada lafal), "Kemudian Rasulullah memasukkan jas, kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali." (Mutafaq 'alaih)
"Dan dari Humran itu Utsman pernah meminta dibawakan wudhu udara, maka ia membasuh kedua telapak pas tiga kali, ... lalu membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, lalu tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, lalu berkata, 'Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini.' " (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, dia berkata, "Dan Rasulullah mengusap jabatan, menyapukannya ke belakang dan ke depan." (Mutafaq alaih)
Dan lafal yang lain, "(Dia) mulai dari bagian depan sampai ke tengkuk, lalu menariknya lagi ke bagian depan tempat semula."
Dan dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya, "Kemudian (Rasulullah) mengusap kepala, dan dua jari telunjuknya ke masing-masing telinganya, dan mengusapkan kedua jari jempolnya ke permukaan daun telinganya." (HR Abu Dawud, Nasa ' i dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu bisa dicoba dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
Menyempurnakan wudhu.Menyela-nyela antara jari jemari.Melebihkan dalam cara memasukkan udara ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.Bersiwak.Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.Menyela-nyela jenggot yang lebat.
Dalil tentang siwak sudah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa'i dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi ia mengatakan, "Aku melihat Nabi berwudhu, maka sebelumnya dua telapak dibangun sebanyak tiga kali."
Alasan tentang usus wudhu, menyela-nyela jari jemari dan melebihkan (dalam hal air ke hidung) bagi siapa yang berpuasa, selamat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya, "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?' "Nabi mengatakan," Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan udara ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa. " (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan dari 'Aisyah, ia mengatakan, "Nabi suka mengawali sesuatu dengan yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala sesuatu." (Mutafaq alaih)
Seperti menyela-nyala jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, "Cerita Nabi ada menyela-nyala jenggotnya." (HR Ibnu Majah dan Turmudzi dan ia menshahihkannya). Cara menyela-nyela jenggot ini dengan mengambil seraup udara dan terjemahnya dari bawahnya dengan jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan menggosokkan dia. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Anas, "Kisah Nabi jika berwudhu mengambil seraup udara, kemudian terjemahkannya di bawah dagunya dan kata, 'Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan kepadaku.'"
Tanya: Berapa takaran air yang dibutuhkan saat berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam berwudhu adalah satu lumpur (satu lumpur sama dengan 1 1/3 liter menurut ukuran orang Hijaz dan 2 liter menurut ukuran orang Irak. (Lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400) .seperti untuk mandi sebanyak satu sha 'sampai lima lumpur. kata hadits yang diriwayatkan oleh Anas, katanya, "Apakah Rasulullah saat berwudhu dengan (takaran udara sebanyak) satu lumpur dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha 'sampai lima lumpur." (HR Muttafaq alaih) Dan makruh (dibenci ) berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.
Tanya: Bacaan apa yang disunnahkan saat selesai berwudhu?
Jawab: Bacaan yang disunnahkan adalah ucapan yang diucapkan oleh Umar, katanya, "Berkata Rasulullah, 'Tidaklah salah seorang dari antara kamu berwudhu dan hamil wudhunya, kemudian mengucapkan: asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan' abduhu wa Rosuuluh (aku bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutuolok Dan aku bersaksi itu Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), pelaut dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki. '" (HR Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: "Alloohummaj'alni minat tawwabiina waj'alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri)."
***
Sumber: Majalah Fatawa
dikeluarkan kembali oleh www.muslim.or.idwww . muslim . atau . id
Sumber: https://muslim.or.id/85-fiqih-wudhu.html
Comments
Post a Comment