PENGGANTI MANDI JUNUB BAGI ORANG SAKIT

Pengganti Mandi Junub Bagi Orang Yang Sakit

TANYA: Apabila suami istri pada malam hari berhubungan, otomatis keduanya harus mandi junub. Bagaima tata cara mandi junub apabila salah satu dari suami/istri punya penyakit asma, sedangkan pada saat subuh udara terasa dingin dan di khawatirkan punya asma bisa kambuh…

Apakah salah satu dari suami/istri mandi saat hendak sholat subuh pada waktunya ataukah ada keringanan bagi yang punya sakit asma.

Keringanan yang dimaksud adalah yang punya sakit asma membersihkan kemudian wudhu kemudian sholat dan mandi junubnya pada saat udara tidak dingin lagi. Ataukah yang punya sakit asma wajib mandi sebelum sholat subuh.
Jazakallah khair atas jawabannya. (Pertanyaan dari Makassar).

JAWABAN:

Ketika seseorang junub dan dia tidak bisa menggunakan air dingin karena sakit yang dideritanya, bila dia tetap memaksakan mandi maka akibatnya akan menambah derita sakitnya, kalau keadaannya seperti itu maka jangan dia mandi sehingga dia tidak termasuk dari orang-orang yang disebutkan di dalam Al-Qur’an:

( ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ )

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Alloh bagi kalian adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang)”.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh berdalil dengan ayat tersebut bahwa menjaga kesehatan adalah perkara yang dituntut, beliau berkata:

ﻭﺍﻟﻤﺤﺎﻓﻈﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﺔ ﺃﻣﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﺃﺑﺎﺡ ﻟﻠﻤﺴﺎﻓﺮ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻭﺃﺑﺎﺡ ﻟﻠﺤﺎﺝ ﺣﻠﻖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻪ ﺃﺫﻯ، ﻭﺃﺑﺎﺡ ﺃﻳﻀًﺎ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﻋﻨﺪ ﺍﺷﺘﺪﺍﺩ ﺍﻟﺒﺮﺩ

“Dan penjagaan terhadap kesehatan adalah perkara penting, karena Alloh benar-benar telah membolehkan bagi orang yang safar untuk berbuka puasa pada bulan Romadhon, dan Dia membolehkan orang yang haji untuk mencukur rambut kepalanya, jika ada padanya gangguan, dan Dia juga membolehkan tayammum ketika sangat dingin”.

Setelah beliau membawakan dalil berupaya ayat seperti yang kami sebutkan tersebut, beliau berkata:

ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺣﻔﺎﻇًﺎ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ .

“Semua demikian itu adalah penjagaan terhadap kesehatan bagi manusia”.

Ketika seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak sanggup mandi karena akan menambah sakitnya maka baginya bertayammum, dan jangan dia berwudhu karena wudhu tidak teranggap sebagai pengganti mandi junub, namun yang menempati kedudukan mandi junub atau penggantinya adalah bertayammum, dengan dalil hadits Abu Musa Al-Asy’ariy bahwa Ammar Rodhiyallohu ‘Anhuma mengatakan:

ﺑﻌﺜﻨﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﺄﺟﻨﺒﺖ، ﻓﻠﻢ ﺃﺟﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ، ﻓﺘﻤﺮﻏﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻌﻴﺪ ﻛﻤﺎ ﺗﻤﺰﻍ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ

“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengutusku pada suatu keperluan, lalu aku junub, dan aku tidak mendapatkan air, maka akupun bergulung-gulung di debu sebagaimana bergulung-gulungnya binatang melata”.

Beliau Rodhiyallohu ‘Anhu di sini berijtihad dengan ijtihad seperti itu, ketika beliau mengabarkan kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam akan perbuatan beliau maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membimbinganya sambil berkata:

ﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻔﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻝ ﺑﻴﺪﻙ ﻫﻜﺬﺍ

“Hanya saja cukup bagimu untuk kamu lakukan dengan tanganmu begini” . Yaitu:

ﺿﺮﺏ ﺑﻴﺪﻩ ﺍﻷﺭﺽ ﺿﺮﺑﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ، ﺛﻢ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ، ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻛﻔﻴﻪ، ﻭﻭﺟﻪ

“Beliau melekatkan dengan tangannya ke tanah dengan sekali peletakan kemudian beliau mengusap yang kiri atas yang kanan, dan punggung telapak tanggannya lalu mengusap wajahnya”.
Dengan keterangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa dianjurkan bertayammum pada tiga keadaan:

Keadaan pertama:
Kalau yang junub tidak sanggup menggunakan air, karena sakit yang ada padanya, bila dia memaksakan menggunakan air maka akan memudhorotkannya dan menambah parah pada sakitnya maka baginya bertayammum.

Keadaan kedua:
Yang junub memiliki keterbatasan air yang sangat, dalam artian kalau dia gunakan air tersebut untuk mandi junub maka dia tidak akan bisa lagi minum, dengan sebab itu akan memudhorotkannya maka baginya bertayammum, Alloh Ta’ala berkata:

( ﻟَﺎ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻫَﺎ )

“Tidaklah Alloh akan membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan apa yang Dia telah berikan kepadanya”.

Keadaan ketiga:
Dia sedang safar, ketika dia tidak mendapatkan air maka baginya bertayammum, Alloh Ta’ala berkata:

( ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣَﺮْﺿَﻰٰ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰٰ ﺳَﻔَﺮٍ ﺃَﻭْ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﻂِ ﺃَﻭْ ﻟَﺎﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓَﻠَﻢْ ﺗَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣَﺎﺀً ﻓَﺘَﻴَﻤَّﻤُﻮﺍ ﺻَﻌِﻴﺪًﺍ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻓَﺎﻣْﺴَﺤُﻮﺍ ﺑِﻮُﺟُﻮﻫِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﻣِﻨْﻪُ ۚ ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻴَﺠْﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﻟِﻴُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﻭَﻟِﻴُﺘِﻢَّ ﻧِﻌْﻤَﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ )

“Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau kalian menjima’i wanita-wanita, lalu kalian tidak mendapati air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang baik, usaplah oleh kalian wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengannya, tidaklah Alloh menginginkan untuk menyusahkan kalian, akan tetapi dia menginginkan untuk mensucikan kalian, dan supaya Dia menyempurnakan ni’mat-Nya kepada kalian, supaya kalian bersyukur”.

Ayat ini termasuk dari dalil tentang tiga keadaan tersebut, Wallohu A’lam.

Semoga Alloh menyembuhkan kami dan menyembuhkan penanya dan keluarga penanya serta melindungi kita semua dari fitnah dan kejelekan.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afahulloh (28/5/1436).

Comments

Popular posts from this blog

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH MUNTAH BISA MEMBATALKAN PUASA

ENGKAU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU